SALAM PAPUA (TIMIKA) – Bupati Mimika, Johannes Rettob,
menegaskan akan segera mengeluarkan regulasi resmi terkait pengelolaan dan
pembuangan sampah di wilayah Kabupaten Mimika. Hal tersebut disampaikan saat
memimpin apel gabungan di halaman Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem), Jalan
Poros SP3, Senin (26/5/2025).
Menurut Bupati, Pemerintah Kabupaten Mimika sebagai
regulator memiliki tanggung jawab untuk memperbaiki sistem dan landasan hukum
di berbagai sektor, termasuk soal pengelolaan sampah.
“Pemerintah sebagai regulator, maka saat ini kami fokus
memperbaiki regulasi dengan dasar hukum yang jelas, mulai dari urusan
penggajian hingga soal pengelolaan sampah,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa meskipun Pemkab Mimika telah memiliki
Peraturan Daerah (Perda) tentang persampahan, implementasinya belum maksimal
karena belum ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang
menjadi dasar hukum operasional di lapangan.
“Selama ini kita belum bisa menindaklanjuti karena belum ada
Perkada. Kalau Perkada sudah keluar, kita akan mulai sosialisasi. Setelah itu,
jika masyarakat masih melanggar, maka akan dikenakan sanksi tegas,” jelas
Johannes Rettob.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sanksi bagi pelanggaran
aturan pembuangan sampah akan mengacu pada ketentuan yang telah diatur dalam
Perda, yakni berupa denda maksimal sebesar Rp 25 juta.
“Sudah sangat jelas dalam Perda, denda bagi pelanggar yang
membuang sampah sembarangan bisa mencapai Rp 25 juta,” tutupnya.
Regulasi ini diharapkan menjadi langkah awal yang tegas
untuk menertibkan pengelolaan sampah dan menciptakan lingkungan yang lebih
bersih dan sehat di Mimika.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi