SALAM PAPUA (TIMIKA) – Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan akan segera mengeluarkan regulasi resmi terkait pengelolaan dan pembuangan sampah di wilayah Kabupaten Mimika. Hal tersebut disampaikan saat memimpin apel gabungan di halaman Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem), Jalan Poros SP3, Senin (26/5/2025).

Menurut Bupati, Pemerintah Kabupaten Mimika sebagai regulator memiliki tanggung jawab untuk memperbaiki sistem dan landasan hukum di berbagai sektor, termasuk soal pengelolaan sampah.

“Pemerintah sebagai regulator, maka saat ini kami fokus memperbaiki regulasi dengan dasar hukum yang jelas, mulai dari urusan penggajian hingga soal pengelolaan sampah,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa meskipun Pemkab Mimika telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang persampahan, implementasinya belum maksimal karena belum ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang menjadi dasar hukum operasional di lapangan.

“Selama ini kita belum bisa menindaklanjuti karena belum ada Perkada. Kalau Perkada sudah keluar, kita akan mulai sosialisasi. Setelah itu, jika masyarakat masih melanggar, maka akan dikenakan sanksi tegas,” jelas Johannes Rettob.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sanksi bagi pelanggaran aturan pembuangan sampah akan mengacu pada ketentuan yang telah diatur dalam Perda, yakni berupa denda maksimal sebesar Rp 25 juta.

“Sudah sangat jelas dalam Perda, denda bagi pelanggar yang membuang sampah sembarangan bisa mencapai Rp 25 juta,” tutupnya.

Regulasi ini diharapkan menjadi langkah awal yang tegas untuk menertibkan pengelolaan sampah dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat di Mimika.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi