SALAM PAPUA (TIMIKA)- Seorang anggota Polri berinisial Bripda LO, yang bertugas di Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan, menyerahkan diri ke Polda Papua pada 17 Mei 2025. Ia diketahui terlibat dalam aktivitas ilegal penjualan amunisi kepada jaringan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Komari Murib.

Berdasarkan laporan Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Damai Cartenz 2025, Bripda LO telah menjual puluhan butir amunisi kepada warga sipil sejak 2017. Selain LO, petugas juga berhasil mengamankan seorang warga sipil berinisial PW, yang kerap menjadi perantara dalam transaksi tersebut. PW saat ini ditahan di Polres Jayawijaya untuk pemeriksaan lanjutan.

“Bripda LO menyerahkan diri setelah menyadari bahwa perbuatannya melanggar hukum. Sementara PW diamankan oleh tim kami untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar Kepala Operasi Damai Cartenz 2025, Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, dalam keterangan pers, Senin (19/5/2025).

Brigjen Faizal menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam rantai pasok senjata dan amunisi ke kelompok separatis bersenjata, termasuk anggota Polri.

“Ini adalah komitmen kami untuk menindak tanpa pandang bulu. Tidak ada ruang bagi pengkhianat institusi. Tindakan semacam ini sangat membahayakan dan merugikan masyarakat sipil,” tegasnya.

Baik Bripda LO maupun PW akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin resmi. Keduanya terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Di sisi lain, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam jaringan KKB, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Pemberian, penjualan, atau menjadi perantara amunisi kepada KKB adalah pelanggaran hukum serius yang membahayakan keselamatan warga Papua. Jika masyarakat mengetahui aktivitas mencurigakan terkait senjata dan amunisi, kami harap segera melapor kepada pihak berwajib,” ujar Kombes Yusuf.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi