SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika menegaskan bahwa pembagian ijazah bagi siswa SMA/SMK yang telah dinyatakan lulus, tidak boleh dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang SMP, SMA/SMK Dinas Pendidikan Mimika, Manto Ginting, yang menyatakan bahwa seluruh biaya penerbitan ijazah sudah dialokasikan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat.
"Itu yang selalu kami tegaskan, supaya pembagian ijazah tidak dipungut biaya," ujar Manto Ginting, Senin (5/5/2025).
Ia meminta agar orang tua dan siswa tidak ragu melapor ke Dinas Pendidikan apabila terdapat praktik pungutan saat pengambilan ijazah. Guru atau kepala sekolah yang terbukti melakukan pungutan liar akan diproses sesuai aturan.
"Jangan sampai ada modus di sekolah-sekolah. Kalau ada laporan, akan kami tindak. Karena dinas tidak pernah memerintahkan hal tersebut," tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 58, saat ini sekolah wajib menerbitkan e-ijazah atau ijazah digital. Oleh karena itu, dua hal penting harus diperhatikan oleh setiap sekolah: sinkronisasi data siswa dengan Identitas Siswa Nasional (ISN) dan data kependudukan dari KTP.
“Kami sudah sosialisasikan kepada seluruh kepala sekolah SMA-SMK. Surat keterangan lulus harus disinkronkan dengan data KTP dari Dukcapil. Jika ada perbedaan data, ijazah tidak bisa diterbitkan,” pungkasnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi