SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dinas Perindustrian dan
Perdagangan (Disperindag) Mimika mengingatkan agar seluruh SPBU tidak
selewengkan BBM bersubsidi.
Kadisperindag Mimika, Petrus Pali Amba menegaskan bahwa memberi
layanan berulang kepada satu mobil dan penggunaan barcode yang tidak sesuai
juga merupakan penyelewengan atau melanggar aturan.
"Sebetulnya peringatan ini bukan hanya satu atau dua
kali saja tapi sudah sering disampaikan," ucap Petrus, Senin (23/6/2025).
Di samping itu, Petrus mengapresiasi sanksi penghentian
sementara penyaluran BBM jenis pertalite ke salah satu SPBU di Timika.
Sanksi yang dijatuhi oleh PT Pertamina ke SPBU di jalan Yos
Sudarso Timika, merupakan sanksi ringan. Namun kedepannya jika terus melakukan
pelanggaran, bisa dikenakan sanksi yang lebih berat berupa penghentian dalam
jangka waktu yang lama.
Adapun pelanggaran yang selama ini dilakukan oleh beberapa
SPBU menurutnya merupakan prilaku yang memanfaatkan kondisi minimnya SPBU di
Timika. Oleh karena itu, Disperindag sangat mendukung adanya wacana dari BUMD
untuk penambahan SPBU.
"Memang sangat perlu adanya penambahan SPBU dan itu
sudah diwacanakan oleh BUMD. Kami sangat mendukung itu," pungkasnya.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy