SALAM PAPUA (TIMIKA) — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, menemukan dua unit timbangan yang tidak sesuai standar saat melakukan tera ulang di Pasar Ikan Sentral Timika, Selasa (3/6/2025).

Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Ambaa, mengatakan tera ulang dilakukan terhadap 32 unit timbangan milik para pedagang ikan. Dari jumlah tersebut, dua unit timbangan dinyatakan tidak layak pakai dan berpotensi disalahgunakan.

“Dua timbangan yang tidak sesuai telah kami tarik dan akan dimusnahkan. Jika dibiarkan, bisa saja disalahgunakan untuk merugikan konsumen,” jelas Petrus, Rabu (4/6/2025).

Ia menambahkan, tim dari Bidang Metrologi Disperindag memberikan stiker layak pakai pada timbangan yang telah lulus tera ulang. Masyarakat diimbau agar lebih teliti saat berbelanja dan memastikan bahwa timbangan yang digunakan pedagang memiliki stiker resmi.

“Jika ditemukan timbangan tanpa stiker, atau stikernya sudah tidak ada, bisa saja terjadi kecurangan. Masyarakat perlu lebih waspada terhadap hal tersebut,” tegasnya.

Disperindag juga memastikan bahwa pengawasan terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) akan terus dilakukan secara rutin demi menjamin perlindungan konsumen

“Kami akan terus melakukan pengecekan rutin di pasar. Jika ditemukan pelanggaran seperti penghilangan atau perusakan stiker, akan kami lakukan peneguran,” pungkas Petrus.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menciptakan perdagangan yang sehat dan adil, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aktivitas jual beli di pasar tradisional.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi