SALAM PAPUA (TIMIKA) — Dinas Perindustrian dan Perdagangan
(Disperindag) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, menemukan dua unit timbangan yang
tidak sesuai standar saat melakukan tera ulang di Pasar Ikan Sentral Timika,
Selasa (3/6/2025).
Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Ambaa, mengatakan
tera ulang dilakukan terhadap 32 unit timbangan milik para pedagang ikan. Dari
jumlah tersebut, dua unit timbangan dinyatakan tidak layak pakai dan berpotensi
disalahgunakan.
“Dua timbangan yang tidak sesuai telah kami tarik dan akan
dimusnahkan. Jika dibiarkan, bisa saja disalahgunakan untuk merugikan
konsumen,” jelas Petrus, Rabu (4/6/2025).
Ia menambahkan, tim dari Bidang Metrologi Disperindag
memberikan stiker layak pakai pada timbangan yang telah lulus tera ulang.
Masyarakat diimbau agar lebih teliti saat berbelanja dan memastikan bahwa
timbangan yang digunakan pedagang memiliki stiker resmi.
“Jika ditemukan timbangan tanpa stiker, atau stikernya sudah
tidak ada, bisa saja terjadi kecurangan. Masyarakat perlu lebih waspada
terhadap hal tersebut,” tegasnya.
Disperindag juga memastikan bahwa pengawasan terhadap alat
ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) akan terus dilakukan secara
rutin demi menjamin perlindungan konsumen
“Kami akan terus melakukan pengecekan rutin di pasar. Jika
ditemukan pelanggaran seperti penghilangan atau perusakan stiker, akan kami
lakukan peneguran,” pungkas Petrus.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah
untuk menciptakan perdagangan yang sehat dan adil, serta meningkatkan
kepercayaan masyarakat terhadap aktivitas jual beli di pasar tradisional.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi