SALAM PAPUA (TIMIKA) – Tokoh masyarakat di Distrik Tembagapura menyoroti proyek pembangunan jembatan gantung penghubung Kampung Kimbely dan Kampung Pertanian yang hingga kini mangkrak.

Proyek yang bersumber dari APBD Dinas PUPR Mimika Tahun Anggaran 2023 dan dikerjakan oleh PT Dewi Graha Indah (beralamat di Jayapura) itu menelan anggaran sebesar Rp11,88 miliar. Namun, pekerjaan proyek disebut tidak mencapai 10 persen sebelum akhirnya terbengkalai dan kontraktor dinilai lepas tanggung jawab.

“Sempat dikerjakan, tapi tidak sampai 10 persen dan sudah terbengkalai,” ujar Siprianus Omabak, tokoh masyarakat Waa Banti, kepada Salampapua.com, Rabu (18/6/2025).

Ia meminta agar Polres Mimika segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan gantung sepanjang 100 meter tersebut.

“Kami tahu sejak lama Polres sudah tangani kasus ini, tapi kenapa sampai sekarang belum ada penetapan tersangka? Jangan sampai kasus ini dihilangkan,” tegasnya.

Siprianus juga mengungkap bahwa rencana awal proyek adalah pembangunan jembatan beton penghubung Kampung Banti dan Opitawak, berdasarkan usulan anggota DPR. Namun, lokasi dan jenis proyek dialihkan sepihak menjadi jembatan gantung di lokasi lain, tanpa sosialisasi kepada masyarakat.

“Tidak pernah ada sosialisasi. Tiba-tiba saja bangun jembatan gantung di tempat berbeda dari rencana awal,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiarto yang dikonfirmasi pada 11 Juni 2025 lalu menyatakan bahwa pihaknya segera akan merilis hasil penyelidikan.

“Insyaallah dalam waktu dekat kami rilis hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi jembatan itu,” ujarnya.

Kapolres menyebut, enam saksi telah diperiksa dan bersikap kooperatif, namun penyidik masih melengkapi alat bukti.

“Penanganan kasus korupsi harus hati-hati, jadi memang membutuhkan waktu. Kami mohon doa agar bisa segera kami tuntaskan,” tutupnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi