SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sejumlah pengusaha Orang Asli Papua (OAP) mendesak Pemerintah Kabupaten Mimika segera menerapkan dua peraturan daerah yang telah disahkan, yakni Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang kuota 80 persen penerimaan tenaga kerja OAP, serta Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang perlindungan pangan lokal.

Kedua regulasi tersebut masing-masing disahkan pada masa pemerintahan Bupati Eltinus Omaleng dan Penjabat Bupati Valentinus, namun hingga pertengahan 2025 belum juga disosialisasikan maupun diterapkan secara resmi.

“Kami sebagai mama-mama OAP di Timika sudah menyuarakan ini sejak 2022. Kami sudah datangi DPR, sudah ada dua perda disahkan, tapi kenapa sampai sekarang belum dijalankan?” ujar Firsa Lokobal, perwakilan pengusaha OAP, kepada Salampapua.com, Kamis (3/7/2025).

Firsa menyayangkan lambannya respon dari pemerintah, padahal pihaknya sudah berkali-kali menyampaikan aspirasi ke Bagian Hukum Setda Mimika dan DPRK.

“Jawaban mereka selalu sama: belum bisa diterapkan karena belum disosialisasikan. Lalu, kapan mau jalan kalau terus ditunda?” tegasnya.

Selain mendesak implementasi dua perda tersebut, para pengusaha OAP juga menuntut adanya regulasi khusus dalam bentuk perda yang mengatur perlindungan hukum terhadap pelaksanaan paket penunjukan langsung (PL). Mereka menilai pelaksanaan PL selama ini tidak berpihak kepada pengusaha OAP, bahkan dikuasai oleh kontraktor besar non-OAP.

“PL itu diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara. Tapi di Mimika, pejabat abaikan itu. Malah ada satu kontraktor non-OAP yang borong semua paket. Ini jelas tidak adil,” sambung Firsa.

Hal serupa disampaikan Naomi Magay, yang menilai ketidakseriusan pemerintah menegakkan perda mempersempit ruang usaha bagi pengusaha asli Papua.

“Perda sudah ada, kenapa tidak dijalankan?” tegas Naomi.

Sementara itu, Siprianus Omabak menyatakan dukungannya terhadap usulan perda khusus tentang paket PL agar distribusi pekerjaan benar-benar diberikan kepada kontraktor OAP.

“Kalau ada perda khusus PL, baru hak kami bisa betul-betul kami nikmati. Jangan semua diborong orang luar,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Bapemperda DPRK Mimika, H. Iwan Anwar, membenarkan bahwa Perda Perlindungan Pangan Lokal telah disahkan. Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Mimika untuk memastikan implementasi regulasi tersebut.

“Mama-mama harus sabar. Perdanya sudah ada. Kami akan duduk bersama Bagian Hukum untuk membahas bagaimana agar perda ini segera diimplementasikan,” ucap Iwan saat Rapat Dengar Pendapat bersama masyarakat pada 28 Mei 2025.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi