SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sistem Online Single Submission (OSS) yang digagas pemerintah pusat untuk mempermudah proses perizinan usaha justru menjadi kendala bagi sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Kabupaten Mimika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Salah satunya adalah LPK Bamanat Training Center, yang hingga kini belum bisa menyelesaikan proses legalitas dan akreditasi akibat gangguan pada sistem OSS.

OSS merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang bertujuan menyederhanakan proses perizinan melalui satu platform terpadu. Namun, dalam pelaksanaannya di Timika, sejumlah pelaku usaha termasuk LPK mengeluhkan berbagai kendala teknis seperti bug pada sistem, kegagalan pembacaan koordinat lokasi, hingga proses verifikasi dokumen yang tidak berjalan optimal.

Kepala LPK Bamanat Training Center, Robert Agus Kubiari mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan koordinasi langsung dengan tim dari Dinas PUPR Kabupaten Mimika. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian kapan masalah sistem OSS akan teratasi.

“Kami sudah melakukan komunikasi dengan pihak PUPR Mimika. Mereka menyampaikan bahwa kendala ini sedang ditangani dan masih terus dikoordinasikan ke pusat. Tapi belum bisa dipastikan kapan sistem akan normal kembali,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa akibat gangguan sistem OSS, proses akreditasi program pelatihan yang diajukan sejak Januari 2024 belum bisa diproses. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak serius terhadap status legalitas lembaga.

“Jika hingga akhir tahun ini belum juga selesai, kami bisa terancam diskualifikasi dari pengurusan akreditasi dan izin operasional oleh KA-LPK Provinsi Papua atau Papua Tengah,” jelasnya.

Gangguan ini menurutnya tidak hanya dialami oleh LPK Bamanat, tetapi juga oleh sejumlah lembaga pelatihan lain di Timika yang terdaftar di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pelaku LPK mengaku kesulitan dalam proses registrasi dan pembaruan data usaha melalui OSS, yang seharusnya menjadi sistem utama dalam pengurusan izin lembaga.

Pihak Dinas PUPR Mimika sendiri kata Robert membenarkan adanya kendala teknis pada sistem OSS dan menyatakan bahwa mereka telah melaporkan masalah tersebut ke Kementerian PUPR pusat. Meski demikian, pihak PUPR belum dapat memastikan kapan perbaikan sistem akan rampung.

Dalam kondisi ini, LPK Bamanat mengimbau para pelaku usaha pelatihan kerja untuk tetap melengkapi dokumen sesuai prosedur yang berlaku, sembari menunggu perbaikan sistem dari pusat. Mereka juga berharap adanya perhatian serius dari pemerintah untuk mempercepat sinkronisasi data dan penyempurnaan sistem OSS RBA, khususnya di daerah yang masih memiliki keterbatasan infrastruktur digital seperti Papua Tengah.

Pemerintah juga diharapkan dapat menyediakan layanan konsultasi virtual dan pendampingan teknis bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta lembaga pelatihan di daerah, agar tidak ada yang dirugikan akibat sistem yang belum berjalan optimal.

Penulis/Editor: Sianturi