SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sistem Online Single Submission (OSS)
yang digagas pemerintah pusat untuk mempermudah proses perizinan usaha justru
menjadi kendala bagi sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Kabupaten
Mimika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Salah satunya adalah LPK
Bamanat Training Center, yang hingga kini belum bisa menyelesaikan proses
legalitas dan akreditasi akibat gangguan pada sistem OSS.
OSS merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara
elektronik yang bertujuan menyederhanakan proses perizinan melalui satu
platform terpadu. Namun, dalam pelaksanaannya di Timika, sejumlah pelaku usaha
termasuk LPK mengeluhkan berbagai kendala teknis seperti bug pada sistem,
kegagalan pembacaan koordinat lokasi, hingga proses verifikasi dokumen yang
tidak berjalan optimal.
Kepala LPK Bamanat Training Center, Robert Agus Kubiari
mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan koordinasi langsung
dengan tim dari Dinas PUPR Kabupaten Mimika. Namun, hingga saat ini belum ada
kepastian kapan masalah sistem OSS akan teratasi.
“Kami sudah melakukan komunikasi dengan pihak PUPR Mimika.
Mereka menyampaikan bahwa kendala ini sedang ditangani dan masih terus
dikoordinasikan ke pusat. Tapi belum bisa dipastikan kapan sistem akan normal
kembali,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa akibat gangguan sistem OSS, proses
akreditasi program pelatihan yang diajukan sejak Januari 2024 belum bisa
diproses. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak serius terhadap status legalitas
lembaga.
“Jika hingga akhir tahun ini belum juga selesai, kami bisa
terancam diskualifikasi dari pengurusan akreditasi dan izin operasional oleh
KA-LPK Provinsi Papua atau Papua Tengah,” jelasnya.
Gangguan ini menurutnya tidak hanya dialami oleh LPK
Bamanat, tetapi juga oleh sejumlah lembaga pelatihan lain di Timika yang
terdaftar di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(PUPR). Pelaku LPK mengaku kesulitan dalam proses registrasi dan pembaruan data
usaha melalui OSS, yang seharusnya menjadi sistem utama dalam pengurusan izin
lembaga.
Pihak Dinas PUPR Mimika sendiri kata Robert membenarkan
adanya kendala teknis pada sistem OSS dan menyatakan bahwa mereka telah
melaporkan masalah tersebut ke Kementerian PUPR pusat. Meski demikian, pihak
PUPR belum dapat memastikan kapan perbaikan sistem akan rampung.
Dalam kondisi ini, LPK Bamanat mengimbau para pelaku usaha
pelatihan kerja untuk tetap melengkapi dokumen sesuai prosedur yang berlaku,
sembari menunggu perbaikan sistem dari pusat. Mereka juga berharap adanya
perhatian serius dari pemerintah untuk mempercepat sinkronisasi data dan
penyempurnaan sistem OSS RBA, khususnya di daerah yang masih memiliki
keterbatasan infrastruktur digital seperti Papua Tengah.
Pemerintah juga diharapkan dapat menyediakan layanan
konsultasi virtual dan pendampingan teknis bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan
menengah (UMKM) serta lembaga pelatihan di daerah, agar tidak ada yang
dirugikan akibat sistem yang belum berjalan optimal.
Penulis/Editor: Sianturi