SALAM PAPUA (TIMIKA) – Bupati Mimika, Johannes Rettob,
menegaskan bahwa mulai tahun 2025 setiap proposal pembangunan rumah ibadah
wajib dilengkapi dengan rekomendasi resmi dari lembaga keagamaan terkait.
Menurutnya, untuk pembangunan gereja umat Kristen Protestan
harus ada rekomendasi dari Sinode atau Klasis, sedangkan gereja Katolik wajib
dilengkapi persetujuan dari Paroki. Adapun pembangunan masjid memerlukan
rekomendasi dari MUI atau DMI.
“Pembangunan gereja ini harus diatur dengan baik, jangan
asal membangun. Harus ada persetujuan resmi dari lembaga agama masing-masing,”
ujarnya, Senin (18/8/2025).
Johannes menjelaskan aturan ini diberlakukan karena
banyaknya proposal pembangunan rumah ibadah yang masuk ke Pemkab Mimika, namun
sering kali tidak disertai pertanggungjawaban penggunaan anggaran setelah
bantuan diberikan.
“Setiap hari ada saja proposal masuk. Dengan adanya
rekomendasi resmi, pemerintah lebih mudah mengambil keputusan dalam pemberian
dana hibah,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembangunan rumah ibadah juga harus disertai
komitmen umat, sehingga tidak sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah.
“Memang rumah ibadah menjadi salah satu prioritas kita, tapi
sebaiknya tidak sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah. Apa yang kurang nanti
Pemkab bantu, sehingga kita bersama-sama membangun rumah ibadah,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi