SALAM PAPUA (TIMIKA) – Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan bahwa mulai tahun 2025 setiap proposal pembangunan rumah ibadah wajib dilengkapi dengan rekomendasi resmi dari lembaga keagamaan terkait.

Menurutnya, untuk pembangunan gereja umat Kristen Protestan harus ada rekomendasi dari Sinode atau Klasis, sedangkan gereja Katolik wajib dilengkapi persetujuan dari Paroki. Adapun pembangunan masjid memerlukan rekomendasi dari MUI atau DMI.

“Pembangunan gereja ini harus diatur dengan baik, jangan asal membangun. Harus ada persetujuan resmi dari lembaga agama masing-masing,” ujarnya, Senin (18/8/2025).

Johannes menjelaskan aturan ini diberlakukan karena banyaknya proposal pembangunan rumah ibadah yang masuk ke Pemkab Mimika, namun sering kali tidak disertai pertanggungjawaban penggunaan anggaran setelah bantuan diberikan.

“Setiap hari ada saja proposal masuk. Dengan adanya rekomendasi resmi, pemerintah lebih mudah mengambil keputusan dalam pemberian dana hibah,” jelasnya.

Ia menambahkan, pembangunan rumah ibadah juga harus disertai komitmen umat, sehingga tidak sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah.

“Memang rumah ibadah menjadi salah satu prioritas kita, tapi sebaiknya tidak sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah. Apa yang kurang nanti Pemkab bantu, sehingga kita bersama-sama membangun rumah ibadah,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi