SALAM PAPUA (TIMIKA) – Puluhan ibu rumah tangga (IRT) di Timika menjadi korban penipuan yang dilakukan dua perempuan misterius mengaku sebagai petugas salah satu Koperasi Kredit atau Credit Union (CU).

Modus penipuan ini dilakukan dengan merekrut korban sebagai nasabah dan menjanjikan pinjaman besar, dengan syarat menyetor uang muka kepada pelaku. Namun, setelah uang diserahkan, para korban tidak didaftarkan sebagai anggota CU dan kedua pelaku sulit ditemui.

Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh K. Fardha, membenarkan adanya laporan terkait dugaan penipuan tersebut. “Pada 28 Juli 2025 sudah ada sejumlah korban yang membuat laporan resmi. Kebanyakan korban adalah ibu-ibu. Salah satu pelaku berinisial L mengaku sebagai petugas CU yang mencari nasabah, sedangkan pelaku berinisial B mengaku sebagai pimpinan yang hanya bisa dihubungi lewat telepon,” jelasnya, Sabtu (9/8/2025).

Menurutnya, para korban telah mengonfirmasi langsung kepada pihak koperasi kredit terkait, namun pihak koperasi memastikan bahwa kedua pelaku bukan pegawai mereka. Setoran awal yang diminta pelaku bervariasi, mulai dari Rp1 juta, Rp1,5 juta, Rp4 juta hingga Rp8 juta, dengan total kerugian mencapai puluhan juta Rupiah.

“Ada korban yang memiliki bukti transfer, ada juga yang menyerahkan uang secara tunai kepada L,” ujar Ipda Teguh.

Pelaku berinisial B sempat dibawa para korban ke Polsek Mimika Baru dan telah dimintai keterangan. Namun, lantaran belum cukup bukti, B belum ditahan. Sementara pelaku L diketahui kabur keluar Timika, tetapi masih berada di wilayah Papua.

“Hasil penyelidikan menunjukkan L sudah keluar Timika, namun masih di salah satu daerah di Papua. B masih berada di Timika dan berada dalam pengawasan polisi, serta siap hadir ke Polsek jika diperlukan,” jelasnya.

Jika terbukti bersalah, kedua pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi