SALAM PAPUA (TIMIKA) – Puluhan ibu rumah tangga (IRT) di
Timika menjadi korban penipuan yang dilakukan dua perempuan misterius mengaku
sebagai petugas salah satu Koperasi Kredit atau Credit Union (CU).
Modus penipuan ini dilakukan dengan merekrut korban sebagai
nasabah dan menjanjikan pinjaman besar, dengan syarat menyetor uang muka kepada
pelaku. Namun, setelah uang diserahkan, para korban tidak didaftarkan sebagai
anggota CU dan kedua pelaku sulit ditemui.
Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh K. Fardha,
membenarkan adanya laporan terkait dugaan penipuan tersebut. “Pada 28 Juli 2025
sudah ada sejumlah korban yang membuat laporan resmi. Kebanyakan korban adalah
ibu-ibu. Salah satu pelaku berinisial L mengaku sebagai petugas CU yang mencari
nasabah, sedangkan pelaku berinisial B mengaku sebagai pimpinan yang hanya bisa
dihubungi lewat telepon,” jelasnya, Sabtu (9/8/2025).
Menurutnya, para korban telah mengonfirmasi langsung kepada
pihak koperasi kredit terkait, namun pihak koperasi memastikan bahwa kedua
pelaku bukan pegawai mereka. Setoran awal yang diminta pelaku bervariasi, mulai
dari Rp1 juta, Rp1,5 juta, Rp4 juta hingga Rp8 juta, dengan total kerugian
mencapai puluhan juta Rupiah.
“Ada korban yang memiliki bukti transfer, ada juga yang
menyerahkan uang secara tunai kepada L,” ujar Ipda Teguh.
Pelaku berinisial B sempat dibawa para korban ke Polsek
Mimika Baru dan telah dimintai keterangan. Namun, lantaran belum cukup bukti, B
belum ditahan. Sementara pelaku L diketahui kabur keluar Timika, tetapi masih
berada di wilayah Papua.
“Hasil penyelidikan menunjukkan L sudah keluar Timika, namun
masih di salah satu daerah di Papua. B masih berada di Timika dan berada dalam
pengawasan polisi, serta siap hadir ke Polsek jika diperlukan,” jelasnya.
Jika terbukti bersalah, kedua pelaku akan dijerat Pasal 378
KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi