SALAM PAPUA (TIMIKA) – Untuk mencegah praktik kecurangan yang merugikan konsumen, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika melakukan tera dan tera ulang terhadap alat ukur yang digunakan di setiap pangkalan minyak tanah.

Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Ambaa, melalui Kepala Bidang Metrologi dan Perlindungan Konsumen, Elisabeth Y. Macsurella, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan selama 10 hari, sejak 10 hingga 19 September 2025. Tujuannya adalah memastikan ketepatan ukuran minyak tanah serta melindungi hak pedagang dan konsumen.

“Sudah ada sekitar 115 pangkalan yang dilakukan tera dan tera ulang pada alat ukur 500 ml, 1 liter, 2 liter, 5 liter, dan 10 liter. Semua alat yang lolos uji dipastikan akurat dan tidak ada kesalahan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kecurangan,” ujarnya, Jumat (12/9/2025).

Hingga hari ketiga, Disperindag telah memeriksa 318 alat ukur milik pangkalan. Sebanyak 214 di antaranya dinyatakan lolos uji, sementara 104 tidak lolos karena bocor atau tidak sesuai ukuran, sehingga langsung ditarik dari peredaran.

Setelah melewati pemeriksaan, alat ukur yang sesuai standar diberi tanda sah, sementara pangkalan diberi stiker khusus sebagai penanda bahwa sudah melakukan tera maupun tera ulang.

Elisabeth menegaskan, pemilik pangkalan yang kedapatan menggunakan alat ukur rusak, dimodifikasi, atau tidak ditera ulang dapat dikenakan sanksi administrasi maupun pidana. Tera dan tera ulang wajib dilakukan setiap tahun karena masa berlaku tera hanya satu tahun.

“Bukan cuma pangkalan, tapi agen yang belum menertibkan pangkalannya tidak akan mendapat suplai minyak tanah dari Pertamina,” tegasnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi