SALAM PAPUA (TIMIKA) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Mimika menggelar penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak daerah dan
retribusi daerah di Distrik Mimika Timur, Rabu (3/9/2025). Kegiatan berlangsung
di Aula Kantor Distrik Mimika Timur.
Kepala Bapenda Mimika, Drs Dwi Cholifah, mengatakan
sosialisasi pajak daerah tahun ini menyasar setiap distrik. Sebelumnya kegiatan
serupa telah dilaksanakan di Distrik Mimika Barat, Mimika Tengah, dan Mimika
Baru.
“Kita fokus pada PBB dan BPHTB. Namun, jika ada masyarakat
yang meminta informasi terkait pajak lain, tentu akan dijelaskan lebih lanjut,”
ujarnya.
Ia menjelaskan, sosialisasi ini sejalan dengan visi dan misi
bupati dan wakil bupati, yakni pembangunan dimulai dari kampung. Karena itu,
masyarakat perlu memahami pajak bangunan. Apalagi saat ini Bapenda telah
merancang zona pemetaan bangunan dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Distrik
Mimika Timur.
“Karena peta sudah dibuat dan NJOP ditetapkan, maka sekalian
kita sosialisasikan. Termasuk adanya kenaikan tarif pajak dari 0,2 persen
menjadi 0,5 persen,” jelas Dwi.
Sementara itu, Kepala Distrik Mimika Timur, Bakri Atthoriq,
menegaskan pentingnya masyarakat memahami aturan pajak agar tidak terjadi
kesalahpahaman.
“Wajib bagi masyarakat mengetahui tentang pajak. Dengan
adanya sosialisasi ini, diharapkan tidak ada lagi pungutan liar dan tidak ada
lagi keluhan dari pelaku usaha,” ujarnya.
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada Bapenda Mimika.
“Kami berterima kasih kepada Bapenda, karena sosialisasi ini
sangat penting sehingga tidak ada lagi masalah terkait pemungutan pajak di
wilayah Distrik Mimika Timur,” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi