SALAM PAPUA (TIMIKA) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika menggelar penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah di Distrik Mimika Timur, Rabu (3/9/2025). Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Distrik Mimika Timur.

Kepala Bapenda Mimika, Drs Dwi Cholifah, mengatakan sosialisasi pajak daerah tahun ini menyasar setiap distrik. Sebelumnya kegiatan serupa telah dilaksanakan di Distrik Mimika Barat, Mimika Tengah, dan Mimika Baru.

“Kita fokus pada PBB dan BPHTB. Namun, jika ada masyarakat yang meminta informasi terkait pajak lain, tentu akan dijelaskan lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sosialisasi ini sejalan dengan visi dan misi bupati dan wakil bupati, yakni pembangunan dimulai dari kampung. Karena itu, masyarakat perlu memahami pajak bangunan. Apalagi saat ini Bapenda telah merancang zona pemetaan bangunan dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Distrik Mimika Timur.

“Karena peta sudah dibuat dan NJOP ditetapkan, maka sekalian kita sosialisasikan. Termasuk adanya kenaikan tarif pajak dari 0,2 persen menjadi 0,5 persen,” jelas Dwi.

Sementara itu, Kepala Distrik Mimika Timur, Bakri Atthoriq, menegaskan pentingnya masyarakat memahami aturan pajak agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Wajib bagi masyarakat mengetahui tentang pajak. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan tidak ada lagi pungutan liar dan tidak ada lagi keluhan dari pelaku usaha,” ujarnya.

Ia pun menyampaikan apresiasi kepada Bapenda Mimika.

“Kami berterima kasih kepada Bapenda, karena sosialisasi ini sangat penting sehingga tidak ada lagi masalah terkait pemungutan pajak di wilayah Distrik Mimika Timur,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi