SALAM PAPUA (TIMIKA) - Personel Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) berhasil menangkap dua orang sindikat Pencuri pembobol toko warga di belakang kantor POS Timika dan di jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan SPBU Sempan.

Kanit Reskrim Polsek Miru, Ipda Teguh Krisandi Fardha mengatakan, dua pelaku yang ditangkap berinsial AW dan MF.

Dua pelaku masing-masing berperan memotong gembok dan memantau situasi di sekitar toko, sedangkan satu orang lainnya masuk ke dalam toko dan mengambil barang-barang.

"Kerugian yang dialami pemilik toko di belakang kantor POS sebanyak Rp 12 juta lebih, sedangkan kerugian pemilik toko di jalan Yos Sudarso sebesar Rp 70 Juta lebih," pungkas Ipda Teguh, Senin (29/9/2025).

Dua pelaku ini ditangkap berdasarkan laporan korban yang masuk pada bulan Agustus dan September. Atas laporan itu, tim penyidik melakukan pengintaian hingga ditangkap di dalam kontrakan di Nawaripi, tepatnya lorong belakang Bosowa, tanggal 26 September sekira pukul 23.00 WIT.

"Barang bukti yang ikut diamankan berupa gunting untuk memotong gembok, linggis kecil serta pakaian para korban saat beraksi. Penangkapan juga berkat bukti CCTV," ungkapnya.

Barang curian berupa beberapa jenis sembako dan rokok, langsung dijual untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk membayar kontrakan.

Modus kedua pelaku, sambungnya, memulai dengan memantau keadaan toko dan beraksi saat dini hari.

"Hasil interogasi, dua pelaku diketahui pernah melakukan aksi yang sama di beberapa wilayah di Timika dan telah dilaporkan pihak korban ke Reskrim Polres. Bahkan pelaku berinisial AW sebelumnya sempat diproses hukum atas kasus pencurian dengan kekerasan (Curas)," ujarnya.

Selain dua pelaku, tim Opsnal Unit Reskrim juga mengamankan seorang perempuan berinisial EJ, selaku penadah yang membeli barang-barang hasil curian tersebut.

"Seorang perempuan penadah juga kita amankan. Penadah ini mengaku telah dua kali membeli barang curian," ujarnya.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy