SALAM PAPUA (TIMIKA) - Personel Unit Reskrim
Polsek Mimika Baru (Miru) berhasil menangkap dua orang sindikat Pencuri
pembobol toko warga di belakang kantor POS Timika dan di jalan Yos
Sudarso, tepatnya di depan SPBU Sempan.
Kanit Reskrim Polsek Miru, Ipda Teguh Krisandi Fardha mengatakan,
dua pelaku yang ditangkap berinsial AW dan MF.
Dua pelaku masing-masing berperan memotong gembok dan
memantau situasi di sekitar toko, sedangkan satu orang lainnya masuk ke dalam
toko dan mengambil barang-barang.
"Kerugian yang dialami pemilik toko di belakang kantor
POS sebanyak Rp 12 juta lebih, sedangkan kerugian pemilik toko di jalan Yos
Sudarso sebesar Rp 70 Juta lebih," pungkas Ipda Teguh, Senin (29/9/2025).
Dua pelaku ini ditangkap berdasarkan laporan korban yang
masuk pada bulan Agustus dan September. Atas laporan itu, tim penyidik melakukan
pengintaian hingga ditangkap di dalam kontrakan di Nawaripi, tepatnya
lorong belakang Bosowa, tanggal 26 September sekira pukul 23.00 WIT.
"Barang bukti yang ikut diamankan berupa gunting untuk
memotong gembok, linggis kecil serta pakaian para korban saat beraksi.
Penangkapan juga berkat bukti CCTV," ungkapnya.
Barang curian berupa beberapa jenis sembako dan rokok,
langsung dijual untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk membayar kontrakan.
Modus kedua pelaku, sambungnya, memulai dengan memantau
keadaan toko dan beraksi saat dini hari.
"Hasil interogasi, dua pelaku diketahui pernah
melakukan aksi yang sama di beberapa wilayah di Timika dan telah dilaporkan
pihak korban ke Reskrim Polres. Bahkan pelaku berinisial AW sebelumnya sempat
diproses hukum atas kasus pencurian dengan kekerasan (Curas)," ujarnya.
Selain dua pelaku, tim Opsnal Unit Reskrim juga mengamankan
seorang perempuan berinisial EJ, selaku penadah yang membeli barang-barang
hasil curian tersebut.
"Seorang perempuan penadah juga kita amankan. Penadah
ini mengaku telah dua kali membeli barang curian," ujarnya.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy