SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten (DPRK) Mimika menggelar Rapat Paripurna I Masa Sidang III tentang
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) non APBD Tahun 2025, yang
dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRK Mimika, Rabu (1/10/2025).
Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRK Mimika Primus
Natikapereyau, yang didampingi Wakil Ketua I Asri Akaz, Wakil Ketua lII Ester
Tsenawatme. Hadir pula Bupati Mimika Johannes Rettob, Pj Sekda Mimika Abraham Kateyau,
Sekretaris Dewan (Sekwan) Gat Tebay, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau dalam sambutannya
pada pembukaan Paripurna mengatakan, pembahasan Ranperda Non APBD tahun 2025
harus dilakukan secara cermat, mendalam dan komprehensif, sehingga dapat
memastikan setiap pasal dan ayat dalam Ranperda ini tidak bertentangan dengan
peraturan Perundangan-undangan ditingkat yang lebih tinggi. Kemudian Ranperda
dapat rensponsif terhadap kebutuhan dan kondisi spesifik masyarakat Mimika dan
mampu diimplementasikan secara efektif di lapangan.
“Saya berharap agar seluruh anggota dewan dapat memangaatkan
forum ini dengan sebaik-baiknya melalui diskusi yang kritis, konstruktif,
menghasilkan kesepakatan terbaik,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Mimika Johannes Rettob dalam
sambutannya mengatakan, dari 8 Ranperda yang akan dibahas, ada 4 Ranperda yang
merupakan hak inisiatif DPRK dan 4 adalah usulan dari pemerintah.
Ranperda dimaksud adalah pertama, Ranperda Tentang Subsidi
Transportasi Wilayah Pesisir dan Pegunungan. Raperda ini merupakan inisiatif
dari DPRK Mimika, bahwa masyarakat berhak mendapatkan layanan transportasi yang
aman, nyaman, cepat, dan terjangkau.
Kedua, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan
Pengusaha Orang Asli Papua, sebagai Ranperda inisiatif DPRK Mimika, untuk
menjamin peningkatan peran serta kemandirian dalam pembangunan daerah, maka
salah satu solusi adalah memberikan kesempatan kepada pengusaha OAP Kabupaten
Mimika untuk terlibat dalam proses Pembangunan di daerah.
Ketiga, Ranperda tentang Pengawasan Minuman Beralkohol, sebagai
Ranperda inisiatif DPRK Mimika. Dimana dampak dari minuman beralkohol bagi
masyarakat Mimika sungguh sangat luas, mencakup masalah kesehatan, masalah
sosial, seperti peningkatan kekerasan, kejahatan, kecelakaan lalu lintas sampai
pada hubungan kekeluargaan dan pekerjaan.
Keempat, Ranperda tentang Pembagian Saham Hasil Divestasi PT
Freeport Indonesia Kepada Masyarakat Pemiliki Hal Ulayat dan Masyarakat Yang
Terkena Dampak Permanen. Rancangan Perda ini adalah inisiatif DPRK Mimika.
“Terkait dengan Ranperda keempat ini, Pemkab Mimika juga
mengajukan rancangan dengan pokok pembahasan Adalah Pengelolaan Dana Deviden
Saham Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri dan Pemberian Manfaat untuk
Masyarakat Pemilik Hak Ulayat dan Korban Terdampak Permanen,” ucapnya.
Kelima, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Mimika Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perseroan Daerah Mimika Abadi
Sejahtera, yang merupakan Ranperda usulan dari pemerintah, sebagai perubahan
dari Peraturan daerah yang telah ada yaitu Perda Nomor 15 tahun 2019 tentang
Perseroan Daerah Mimika Abadi Sejahtera.
Keenam, Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan, sebagai Ranperda usulan dari pemerintah Kabupaten Mimika.
Pelayanan terhadap Administrasi Kependudukan di Kabupaten Mimika merupakan hak
warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 untuk diberikan kepada setiap penduduk tanpa terkecuali.
Ketujuh, Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Mimika, sebagai Ranperda usulan dari pemerintah Kabupaten
Mimika.
Kedelapan, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, sebagai Ranperda usulan dari Pemkab
Mimika. Dimana dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai dasar pelaksanaan
pembangunan di daerah menjadi bagian dari sistem perencanaan pembangunan
nasional untuk mencapai tujuan negara.
“Oleh karena itu RPJMD tidak hanya sekedar dokumen
administratif melainkan instrumen kebijakan pembangunan daerah lima tahun ke depan
yang memiliki fungsi ganda, sebagai arah pembangunan jangka menengah dan
sebagai komitmen kinerja Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy