SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika menggelar Rapat Paripurna I Masa Sidang III tentang Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) non APBD Tahun 2025, yang dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRK Mimika, Rabu (1/10/2025).

Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau, yang didampingi Wakil Ketua I Asri Akaz, Wakil Ketua lII Ester Tsenawatme. Hadir pula Bupati Mimika Johannes Rettob, Pj Sekda Mimika Abraham Kateyau, Sekretaris Dewan (Sekwan) Gat Tebay, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau dalam sambutannya pada pembukaan Paripurna mengatakan, pembahasan Ranperda Non APBD tahun 2025 harus dilakukan secara cermat, mendalam dan komprehensif, sehingga dapat memastikan setiap pasal dan ayat dalam Ranperda ini tidak bertentangan dengan peraturan Perundangan-undangan ditingkat yang lebih tinggi. Kemudian Ranperda dapat rensponsif terhadap kebutuhan dan kondisi spesifik masyarakat Mimika dan mampu diimplementasikan secara efektif di lapangan.

“Saya berharap agar seluruh anggota dewan dapat memangaatkan forum ini dengan sebaik-baiknya melalui diskusi yang kritis, konstruktif, menghasilkan kesepakatan terbaik,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Mimika Johannes Rettob dalam sambutannya mengatakan, dari 8 Ranperda yang akan dibahas, ada 4 Ranperda yang merupakan hak inisiatif DPRK dan 4 adalah usulan dari pemerintah.

Ranperda dimaksud adalah pertama, Ranperda Tentang Subsidi Transportasi Wilayah Pesisir dan Pegunungan. Raperda ini merupakan inisiatif dari DPRK Mimika, bahwa masyarakat berhak mendapatkan layanan transportasi yang aman, nyaman, cepat, dan terjangkau.

Kedua, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua, sebagai Ranperda inisiatif DPRK Mimika, untuk menjamin peningkatan peran serta kemandirian dalam pembangunan daerah, maka salah satu solusi adalah memberikan kesempatan kepada pengusaha OAP Kabupaten Mimika untuk terlibat dalam proses Pembangunan di daerah.

Ketiga, Ranperda tentang Pengawasan Minuman Beralkohol, sebagai Ranperda inisiatif DPRK Mimika. Dimana dampak dari minuman beralkohol bagi masyarakat Mimika sungguh sangat luas, mencakup masalah kesehatan, masalah sosial, seperti peningkatan kekerasan, kejahatan, kecelakaan lalu lintas sampai pada hubungan kekeluargaan dan pekerjaan.

Keempat, Ranperda tentang Pembagian Saham Hasil Divestasi PT Freeport Indonesia Kepada Masyarakat Pemiliki Hal Ulayat dan Masyarakat Yang Terkena Dampak Permanen. Rancangan Perda ini adalah inisiatif DPRK Mimika.

“Terkait dengan Ranperda keempat ini, Pemkab Mimika juga mengajukan rancangan dengan pokok pembahasan Adalah Pengelolaan Dana Deviden Saham Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri dan Pemberian Manfaat untuk Masyarakat Pemilik Hak Ulayat dan Korban Terdampak Permanen,” ucapnya.

Kelima, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perseroan Daerah Mimika Abadi Sejahtera, yang merupakan Ranperda usulan dari pemerintah, sebagai perubahan dari Peraturan daerah yang telah ada yaitu Perda Nomor 15 tahun 2019 tentang Perseroan Daerah Mimika Abadi Sejahtera.

Keenam, Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, sebagai Ranperda usulan dari pemerintah Kabupaten Mimika. Pelayanan terhadap Administrasi Kependudukan di Kabupaten Mimika merupakan hak warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk diberikan kepada setiap penduduk tanpa terkecuali.

Ketujuh, Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mimika, sebagai Ranperda usulan dari pemerintah Kabupaten Mimika.

Kedelapan, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, sebagai Ranperda usulan dari Pemkab Mimika. Dimana dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai dasar pelaksanaan pembangunan di daerah menjadi bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional untuk mencapai tujuan negara.

“Oleh karena itu RPJMD tidak hanya sekedar dokumen administratif melainkan instrumen kebijakan pembangunan daerah lima tahun ke depan yang memiliki fungsi ganda, sebagai arah pembangunan jangka menengah dan sebagai komitmen kinerja Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy