SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika resmi menghentikan penerimaan dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari luar daerah. Kebijakan ini diambil karena jumlah pegawai di Mimika telah mencapai sekitar 9.000 orang, jauh melebihi kebutuhan ideal sekitar 2.600 pegawai.

Bupati Mimika Johannes Rettob menjelaskan, berdasarkan hasil Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), kebutuhan riil ASN di Mimika hanya sekitar 2.600 orang, mencakup guru, tenaga kesehatan, jabatan fungsional, dan struktural. Namun kondisi saat ini menunjukkan jumlah pegawai yang membengkak hingga hampir empat kali lipat dari kebutuhan.

“Bayangkan, pegawai kita 9.000 orang, ini sama saja dengan jumlah pegawai di sebuah kementerian yang mengurus seluruh Indonesia,” ujar Bupati JR, Sabtu (1/11/2025).

Ia mengungkapkan, lonjakan jumlah ASN tersebut dipicu oleh beberapa faktor, di antaranya penerimaan PNS dan tenaga honorer pada tahun-tahun sebelumnya tanpa kontrol yang ketat. Setelah pemerintah pusat meniadakan tenaga honorer, rekrutmen dilakukan melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Setelah dilakukan tes PPPK, hampir semua dinyatakan lulus. Jumlah PPPK kita sekarang mencapai 4.000 orang. Nantinya, mereka akan dievaluasi setiap lima tahun. Berbeda dengan ASN yang hanya bisa dievaluasi jika melakukan pelanggaran,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Mimika menerbitkan Surat Bupati Mimika Nomor 800.1.3.1/1295/BUP tertanggal 29 Agustus 2025, yang menegaskan tidak lagi menerima usulan pemindahan atau mutasi PNS dari instansi pusat, vertikal, provinsi, maupun kabupaten/kota lainnya.

“Kebijakan ini bertujuan menertibkan struktur kepegawaian dan mencegah pembengkakan belanja pegawai. Sesuai aturan, belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari APBD. Saat ini memang belum mencapai angka itu, tapi untuk menjaga keseimbangan fiskal, penambahan pegawai tidak boleh dilakukan,” tegas Bupati JR.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi