SALAM PAPUA (TIMIKA)- Inflasi di Kabupaten Mimika sepanjang
tahun 2025 berada pada level moderat. Data menunjukkan bahwa inflasi tahunan
pada Juni 2025 mencapai 3,16 persen, sementara pada bulan-bulan sebelumnya
bergerak di rentang 2,8–3 persen. Tekanan terbesar datang dari kenaikan harga
pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau, yang menjadi penyumbang utama
inflasi di daerah ini.
Dalam kondisi tersebut, pasar murah menjadi salah satu
instrumen kebijakan yang paling cepat dan langsung menyasar kebutuhan
masyarakat. Melalui pasar murah, pemerintah berupaya menekan harga komoditas
pangan pokok yang paling banyak dikonsumsi rumah tangga, seperti beras, minyak
goreng, gula, dan telur. Strategi ini tidak hanya menjaga daya beli masyarakat,
tetapi juga berperan meredam tekanan inflasi dari sektor pangan.
Pemerintah Kabupaten Mimika memegang peran sentral dalam
menentukan seberapa efektif pasar murah dapat membantu menurunkan inflasi.
Setidaknya ada empat aspek yang menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan program
ini:
Pertama, Pemda harus menetapkan komoditas prioritas yang
benar-benar memberi andil besar terhadap inflasi. Dengan dominannya sektor
pangan dalam struktur inflasi Mimika, pemilihan bahan pokok yang dijual pada
pasar murah harus didasarkan pada data dan tren kenaikan harga di lapangan.
Kedua, distribusi pasar murah harus menjangkau seluruh
lapisan masyarakat, termasuk distrik-distrik yang memiliki akses logistik
terbatas dan rentan mengalami harga kebutuhan pokok lebih tinggi dibandingkan
wilayah perkotaan. Tanpa pemerataan, dampak pasar murah hanya akan dirasakan
sebagian kecil masyarakat.
Ketiga, koordinasi Pemda dengan Bulog, distributor, dan
pelaku usaha sangat menentukan keberhasilan pasar murah. Menjaga ketersediaan
stok, menekan harga tebus, dan memastikan stabilitas pasokan adalah langkah
penting untuk menjamin bahwa pasar murah benar-benar dapat menekan harga.
Keempat, Pemda perlu melakukan pemantauan harga setelah
pelaksanaan pasar murah. Tanpa pengawasan lanjutan, harga barang di pasar
reguler berpotensi kembali melonjak sehingga tujuan stabilisasi harga tidak
tercapai.
Selain peran Pemda sebagai pelaksana, DPRK Mimika memiliki
fungsi krusial dalam memastikan program pasar murah berjalan efektif dan tepat
sasaran. Efektivitas kebijakan publik tidak hanya ditentukan oleh
pelaksanaannya, tetapi juga oleh kualitas pengawasan legislatif terhadap
anggaran dan implementasi di lapangan.
DPRK memiliki tiga fungsi utama yang relevan dalam konteks
pengendalian inflasi melalui pasar murah:
Pertama, DPRK berperan mengawasi pelaksanaan program agar
sesuai dengan perencanaan, mulai dari volume komoditas, harga jual, hingga
mekanisme pendistribusian. Pengawasan ini penting untuk mencegah terjadinya
penyimpangan, penimbunan, atau ketidaktepatan sasaran.
Kedua, DPRK dapat melakukan evaluasi terhadap dampak pasar
murah terhadap inflasi daerah. Melalui rapat kerja atau laporan
pertanggungjawaban OPD terkait, DPRK dapat menilai apakah pasar murah
benar-benar menurunkan tekanan harga atau sekadar menjadi program rutin tahunan
tanpa dampak signifikan.
Ketiga, DPRK memiliki fungsi advokasi suara masyarakat.
Melalui reses dan komunikasi langsung dengan warga, DPRK dapat menyampaikan
aspirasi terkait komoditas apa yang paling dibutuhkan, wilayah mana yang paling
terdampak, dan sejauh mana program pasar murah membantu kebutuhan masyarakat.
Pasar murah terbukti menjadi salah satu instrumen yang cukup
efektif dalam meredam laju inflasi, terutama ketika inflasi di Mimika pada 2025
masih didominasi oleh kenaikan harga pangan. Namun efektivitas penuh hanya akan
tercapai apabila ada sinergi kuat antara Pemda sebagai pelaksana dan DPRK
sebagai pengawas.
Pemda harus memastikan pelaksanaan program tepat sasaran dan
berbasis data, sementara DPRK wajib memastikan bahwa anggaran publik yang
digulirkan untuk pasar murah benar-benar memberikan dampak nyata bagi
masyarakat.
Dengan kolaborasi yang kuat, pasar murah tidak hanya akan
menjadi solusi jangka pendek untuk mengatasi fluktuasi harga, tetapi juga
menjadi bagian dari strategi jangka panjang dalam menjaga stabilitas ekonomi
dan melindungi daya beli masyarakat di Kabupaten Mimika.
Penulis: Sianturi

