SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
(Disnakkeswan) Mimika menegaskan bahwa Nomor Kontrol Veteriner (NKV) merupakan
persyaratan penting bagi setiap unit usaha produk hewan untuk menjamin keamanan
pangan, mutu produk, serta melindungi konsumen.
Penegasan ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi
Penerapan NKV yang berlangsung di Aula Kantor Disnakkeswan Mimika, Jalan Poros
SP2–SP5, Rabu (3/12/2025).
Kepala Disnakkeswan Kabupaten Mimika, drh. Sabelina
Fitriani, menjelaskan bahwa NKV adalah nomor registrasi resmi yang diberikan
kepada unit usaha produk hewan—termasuk rumah potong, usaha pengolahan daging,
susu, dan telur—sebagai bukti bahwa mereka memenuhi standar higienis dan
kesehatan masyarakat veteriner.
“NKV menjadi jaminan bahwa produk yang diperdagangkan layak
dan aman dikonsumsi. Sesuai undang-undang, NKV ini wajib dimiliki oleh setiap
perusahaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, unit usaha yang telah beroperasi hingga lima
tahun tetapi belum memiliki NKV berpotensi dikenakan sanksi. Karena itu, ia
berharap seluruh perusahaan produk hewan di Mimika segera mengurus legalitas
tersebut.
Proses penerbitan NKV diakui cukup kompleks. Tim assessment
harus melakukan pemeriksaan lapangan, menilai kelayakan fasilitas, dan
memberikan rekomendasi perbaikan sebelum nomor resmi dapat diterbitkan.
“Saya juga memiliki sertifikat sebagai anggota auditor NKV.
Namun, penilaian untuk penerbitan NKV dilakukan oleh tim assessment dari
provinsi, sehingga prosesnya memang membutuhkan waktu dan ketelitian,”
jelasnya.
Dalam sosialisasi tersebut, para pelaku usaha diberikan
materi mengenai prosedur pengajuan NKV, persyaratan teknis, serta pentingnya
legalitas ini dalam menjamin kualitas produk hewan.
“Kami berharap setelah mengikuti kegiatan ini, para
pengusaha dapat memahami pentingnya memiliki NKV sebagai jaminan bahwa produk
yang mereka hasilkan benar-benar layak dan aman dikonsumsi masyarakat,” tutup
drh. Sabelina.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

