SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Mimika menegaskan bahwa Nomor Kontrol Veteriner (NKV) merupakan persyaratan penting bagi setiap unit usaha produk hewan untuk menjamin keamanan pangan, mutu produk, serta melindungi konsumen.

Penegasan ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Penerapan NKV yang berlangsung di Aula Kantor Disnakkeswan Mimika, Jalan Poros SP2–SP5, Rabu (3/12/2025).

Kepala Disnakkeswan Kabupaten Mimika, drh. Sabelina Fitriani, menjelaskan bahwa NKV adalah nomor registrasi resmi yang diberikan kepada unit usaha produk hewan—termasuk rumah potong, usaha pengolahan daging, susu, dan telur—sebagai bukti bahwa mereka memenuhi standar higienis dan kesehatan masyarakat veteriner.

“NKV menjadi jaminan bahwa produk yang diperdagangkan layak dan aman dikonsumsi. Sesuai undang-undang, NKV ini wajib dimiliki oleh setiap perusahaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, unit usaha yang telah beroperasi hingga lima tahun tetapi belum memiliki NKV berpotensi dikenakan sanksi. Karena itu, ia berharap seluruh perusahaan produk hewan di Mimika segera mengurus legalitas tersebut.

Proses penerbitan NKV diakui cukup kompleks. Tim assessment harus melakukan pemeriksaan lapangan, menilai kelayakan fasilitas, dan memberikan rekomendasi perbaikan sebelum nomor resmi dapat diterbitkan.

“Saya juga memiliki sertifikat sebagai anggota auditor NKV. Namun, penilaian untuk penerbitan NKV dilakukan oleh tim assessment dari provinsi, sehingga prosesnya memang membutuhkan waktu dan ketelitian,” jelasnya.

Dalam sosialisasi tersebut, para pelaku usaha diberikan materi mengenai prosedur pengajuan NKV, persyaratan teknis, serta pentingnya legalitas ini dalam menjamin kualitas produk hewan.

“Kami berharap setelah mengikuti kegiatan ini, para pengusaha dapat memahami pentingnya memiliki NKV sebagai jaminan bahwa produk yang mereka hasilkan benar-benar layak dan aman dikonsumsi masyarakat,” tutup drh. Sabelina.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi