SALAM PAPUA (NABIRE) – Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nabire resmi memberlakukan tarif parkir di lingkungan rumah sakit. Kebijakan tersebut diterapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan melalui sejumlah pertimbangan manajerial.

Melalui unggahan pada akun Facebook resmi RSUD Nabire pada 15 Januari 2026, manajemen menyampaikan bahwa pengelolaan parkir diserahkan kepada pihak ketiga yang berpengalaman, dengan tetap berada di bawah pengawasan penuh pihak rumah sakit.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur BLUD RSUD Nabire, Sukatemin, menjelaskan bahwa penerapan tarif parkir bertujuan untuk meningkatkan pendapatan rumah sakit guna menunjang pelayanan.

“Dalam proses penetapan tarif, manajemen RSUD Nabire telah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nabire terkait regulasi dan besaran tarif,” ujarnya.

Tarif parkir yang diberlakukan yakni Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Menurutnya, pendapatan dari sektor parkir diharapkan dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kualitas pelayanan kesehatan serta perbaikan sarana dan prasarana di RSUD Nabire.

Selain itu, kebijakan tersebut juga bertujuan untuk mengatur arus dan jumlah kendaraan yang masuk ke area rumah sakit agar lebih tertib, aman, dan nyaman, sehingga pelayanan kepada pasien dapat berjalan optimal.

“Tujuan lainnya adalah menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan rumah sakit. Pengelolaan parkir yang rapi diharapkan menciptakan suasana yang nyaman bagi pasien, pengunjung, maupun tenaga medis,” jelasnya.

Manajemen BLUD RSUD Nabire berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung kebijakan tersebut. Pihak rumah sakit juga menegaskan akan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tarif parkir dengan tetap mengedepankan kepentingan publik, kenyamanan, dan keselamatan bersama.

Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Resmi Nomor #001/HMS/BLUDRSUDNBR/I/2026 dan telah disosialisasikan kepada masyarakat melalui kanal media sosial resmi RSUD Nabire.

Penulis: Elias Douw

Editor: Sianturi