SALAM PAPUA (TIMIKA) – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan
Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Papua Tengah, Herman Gafur, meminta agar
persoalan pemalangan aset tanah di sejumlah sekolah segera diselesaikan oleh
Pemerintah Kabupaten Mimika.
Herman menegaskan, pemalangan sekolah sangat merugikan
peserta didik karena menghambat proses belajar mengajar. Padahal, pendidikan
merupakan hak dasar anak yang wajib dilindungi oleh semua pihak.
“Pemalangan ini sangat merugikan anak-anak. Mereka menjadi
korban karena tidak bisa mendapatkan pendidikan akibat sengketa tanah. Padahal
pendidikan adalah hak dasar anak yang harus dilindungi, baik oleh pemerintah
maupun masyarakat,” ujar Herman saat dihubungi Salampapua.com, Rabu
(14/1/2026).
Ia meminta Pemkab Mimika segera memastikan status dan
legalitas hukum lahan yang digunakan sebagai lokasi bangunan sekolah, termasuk
memastikan apakah lahan tersebut merupakan aset resmi pemerintah daerah.
“Jika lahan tersebut merupakan aset Pemkab Mimika, maka
oknum yang melakukan pemalangan harus ditindak tegas. Namun jika belum ada
kepastian hukum, saya minta pemerintah segera menyelesaikannya. Persoalan ini
bukan baru sekali terjadi, tetapi sudah berulang. Bagian Hukum harus segera
melakukan penertiban dan legalitas hak atas tanah,” tegasnya.
Herman menambahkan, apabila persoalan pemalangan sekolah
terus berulang, Komisi III DPRK Mimika akan memanggil pihak-pihak terkait
melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Jika masalah ini terus terjadi, kami akan menggelar RDP
dengan Dinas Pertanahan, Bagian Hukum, dan Dinas Pendidikan Mimika, agar
persoalan ini terang-benderang dan tidak terulang di kemudian hari,”
pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

