SALAM PAPUA (TIMIKA) – MPP alias Marvin, salah satu terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap sepanjang 8 meter di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023, telah membayar uang denda sebesar Rp50.000.000.

Pembayaran denda tersebut diserahkan oleh pihak keluarga terpidana dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mimika, Arthur Fritz Gerald, S.H., M.H., di Kantor Kejari Mimika, Senin (26/1/2026).

Kajari Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, dalam press release Nomor: B-158/R.1.19/Dti.1/01/2026, menyampaikan bahwa pembayaran uang denda tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap di Distrik Agimuga.

“Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Nomor: 27/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jap, tertanggal 29 Oktober 2025, atas nama terpidana MMP,” jelas Kajari Mimika.

Ia menambahkan, uang denda sebesar Rp50.000.000 tersebut merupakan pidana denda dengan ketentuan subsider 6 bulan pidana penjara apabila tidak dibayarkan. Denda tersebut telah disetorkan dan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, serta mengamankan dan mengawal keuangan negara guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tegasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura telah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mirvan Martinus Palimbong alias MPP berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan serta denda sebesar Rp50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi