SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kabupaten Mimika, Papua Tengah, telah
ditetapkan sebagai daerah tertular wabah African Swine Fever (ASF) atau Demam
Babi Afrika, dengan dampak signifikan terhadap populasi ternak babi di wilayah
tersebut.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan)
Mimika, drh. Sabelina Fitriani, menjelaskan bahwa status ASF di Mimika saat ini
telah meningkat dari daerah wabah menjadi daerah tertular. Penetapan tersebut
didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Bupati Mimika Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penetapan
Status Keadaan Darurat Wabah ASF di Kabupaten Mimika.
“Sebelumnya status ASF di Timika adalah daerah wabah,
kemudian meningkat menjadi daerah tertular. Untuk bisa ditetapkan sebagai
daerah bebas ASF, harus dilakukan surveilans lengkap selama dua tahun
berturut-turut dengan hasil negatif,” jelas Sabelina, Jumat (30/1/2026).
Ia menyebutkan, status daerah tertular tersebut baru
berjalan satu tahun. Oleh karena itu, pihaknya masih menunggu hasil survei
lanjutan selama satu tahun ke depan untuk memastikan apakah Mimika dapat
ditetapkan sebagai daerah bebas ASF.
“Kalau survei berikutnya membuktikan hasilnya negatif,
barulah kita bisa ditetapkan sebagai daerah bebas ASF,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sabelina mengatakan, selama status bebas belum
ditetapkan, Disnakkeswan Mimika terus melakukan pemantauan ketat terhadap lalu
lintas daging babi dan produk turunannya, terutama pengiriman ke luar wilayah
Mimika. Hal ini dilakukan sesuai regulasi dan standar operasional prosedur
(SOP) untuk mencegah penyebaran ASF ke daerah lain.
Selain itu, pengawasan juga bertujuan menjaga ketersediaan
daging babi di Mimika agar tidak menimbulkan dampak inflasi.
“Kami tetap memantau lalu lintas daging babi, karena jangan
sampai pengiriman ke luar daerah berdampak pada inflasi di Mimika. Sebelumnya
inflasi sempat naik akibat harga daging babi yang tinggi, namun saat ini
inflasi sudah menurun,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi di lapangan, harga
daging babi saat ini telah turun menjadi sekitar Rp140 ribu hingga Rp150 ribu
per kilogram. Sementara itu, populasi ternak babi di Mimika juga tengah
memasuki masa pemulihan, dengan peningkatan populasi mencapai sekitar 50
persen.
“Pengiriman daging babi ke luar daerah sebenarnya tetap bisa
dilakukan, namun harus mengantongi izin dari Disnakkeswan dan memenuhi
persyaratan teknis, termasuk uji laboratorium dengan hasil negatif. Jadi bukan
dilarang, tetapi ada syarat yang harus dipenuhi,” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

