SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kabupaten Mimika, Papua Tengah, telah ditetapkan sebagai daerah tertular wabah African Swine Fever (ASF) atau Demam Babi Afrika, dengan dampak signifikan terhadap populasi ternak babi di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Mimika, drh. Sabelina Fitriani, menjelaskan bahwa status ASF di Mimika saat ini telah meningkat dari daerah wabah menjadi daerah tertular. Penetapan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Bupati Mimika Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Wabah ASF di Kabupaten Mimika.

“Sebelumnya status ASF di Timika adalah daerah wabah, kemudian meningkat menjadi daerah tertular. Untuk bisa ditetapkan sebagai daerah bebas ASF, harus dilakukan surveilans lengkap selama dua tahun berturut-turut dengan hasil negatif,” jelas Sabelina, Jumat (30/1/2026).

Ia menyebutkan, status daerah tertular tersebut baru berjalan satu tahun. Oleh karena itu, pihaknya masih menunggu hasil survei lanjutan selama satu tahun ke depan untuk memastikan apakah Mimika dapat ditetapkan sebagai daerah bebas ASF.

“Kalau survei berikutnya membuktikan hasilnya negatif, barulah kita bisa ditetapkan sebagai daerah bebas ASF,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sabelina mengatakan, selama status bebas belum ditetapkan, Disnakkeswan Mimika terus melakukan pemantauan ketat terhadap lalu lintas daging babi dan produk turunannya, terutama pengiriman ke luar wilayah Mimika. Hal ini dilakukan sesuai regulasi dan standar operasional prosedur (SOP) untuk mencegah penyebaran ASF ke daerah lain.

Selain itu, pengawasan juga bertujuan menjaga ketersediaan daging babi di Mimika agar tidak menimbulkan dampak inflasi.

“Kami tetap memantau lalu lintas daging babi, karena jangan sampai pengiriman ke luar daerah berdampak pada inflasi di Mimika. Sebelumnya inflasi sempat naik akibat harga daging babi yang tinggi, namun saat ini inflasi sudah menurun,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi di lapangan, harga daging babi saat ini telah turun menjadi sekitar Rp140 ribu hingga Rp150 ribu per kilogram. Sementara itu, populasi ternak babi di Mimika juga tengah memasuki masa pemulihan, dengan peningkatan populasi mencapai sekitar 50 persen.

“Pengiriman daging babi ke luar daerah sebenarnya tetap bisa dilakukan, namun harus mengantongi izin dari Disnakkeswan dan memenuhi persyaratan teknis, termasuk uji laboratorium dengan hasil negatif. Jadi bukan dilarang, tetapi ada syarat yang harus dipenuhi,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi