SALAM PAPUA (TIMIKA) – Progres pembayaran pembangunan pagar
Bandara Mozes Kilangin Timika hingga akhir 2025 baru mencapai 54 persen dari
total anggaran sebesar Rp15 miliar.
Kepala Bidang (Kabid) Udara Dinas Perhubungan (Dishub)
Mimika, Elcardobes Sapakoly, ST., M.Si, mengatakan pembayaran tersebut
disesuaikan dengan capaian fisik pekerjaan yang juga baru menyentuh 54 persen
dari total luas lahan 55 hektare.
“Pembangunan pagar ini baru mencapai 54 persen dan sudah
kita bayarkan di tahun 2025. Sementara itu, kami mengajukan penambahan waktu
pekerjaan selama 50 hari hingga akhir Februari 2026,” ujarnya saat ditemui
salampapua.com, Jumat (6/2/2026).
Ia menjelaskan, keterlambatan pembangunan pagar disebabkan
adanya klaim kepemilikan tanah oleh sejumlah warga. Bahkan, terdapat sertifikat
yang muncul di atas sertifikat yang telah ada sebelumnya.
Permasalahan tersebut telah dilaporkan ke Badan Pertanahan
Nasional (BPN). Namun hingga kini belum ada penyelesaian karena masih terdapat
masyarakat yang melakukan pemalangan dan tidak mengizinkan pekerjaan
dilanjutkan.
“Kami ingin melanjutkan pekerjaan sesuai kontrak
perpanjangan, tetapi sulit dilakukan jika masih ada masyarakat yang mengklaim
tanah tersebut sebagai milik mereka,” jelasnya.
Elcardobes menyebutkan, klaim tanah yang disengketakan
diperkirakan mencapai kurang lebih tiga kilometer dan tersebar di beberapa
titik. Selain itu, kawasan sekitar bandara kini telah berkembang menjadi permukiman
warga.
Meski demikian, pihaknya mengaku telah memberikan akses
jalan masuk dan keluar bagi masyarakat dengan lebar sekitar lima meter.
“Kami sudah berupaya melakukan koordinasi dengan masyarakat.
Namun mereka tetap mengklaim lahan tersebut. Yang jelas, lahan 55 hektare itu
merupakan milik Pemkab Mimika. Saat ini kami masih menunggu penyelesaian dari
BPN,” ungkapnya.
Ia berharap pendekatan persuasif dapat menyelesaikan
persoalan tersebut. Namun apabila hingga batas akhir kontrak masalah belum
terselesaikan, maka pekerjaan pagar akan dihentikan sementara di angka 54
persen dan dilanjutkan melalui APBD Perubahan.
“Material dari kontraktor sebenarnya sudah 100 persen
tersedia. Jika permasalahan belum selesai sampai batas kontrak, maka akan kami
lanjutkan melalui APBD Perubahan,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

