SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kepala Seksi (Kasie) Pemeliharaan Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Harun Rumaniowi, menegaskan bahwa pembangunan polisi tidur di jalan umum tidak diperbolehkan. Jika ada keluhan dari masyarakat, pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan pembongkaran.

“Masyarakat tidak boleh seenaknya membangun polisi tidur di jalan, apalagi itu fasilitas umum yang digunakan masyarakat. Itu sama sekali tidak diperbolehkan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (28/2/2026).

Menurutnya, polisi tidur di jalan umum bukan bagian dari program resmi Dinas PUPR Kabupaten Mimika. Pemasangan biasanya dilakukan oleh warga atau pihak tertentu tanpa izin. Karena itu, apabila ada laporan masyarakat yang merasa terganggu, PUPR akan turun melakukan pembongkaran.

“Contohnya pembangunan polisi tidur di Jalan Busiri, itu sudah terlanjur dibangun. Kalau ada laporan masyarakat terganggu, kita bongkar, namun tetap kita koordinasi dengan pihak yang membangun agar dicarikan solusi. Kalau hanya menggunakan pembatas tali tambang masih bisa karena tidak terlalu mengganggu,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika tujuan pembangunan polisi tidur untuk membatasi kecepatan kendaraan di kawasan sekolah, maka perlu dicari alternatif lain yang tidak merugikan pengguna jalan.

“Kalau masalahnya karena kawasan sekolah untuk mencegah pengendara kebut-kebutan, bisa kita pakai alternatif lain. Jangan juga membangun polisi tidur yang terlalu tinggi,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi