SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kepala Seksi (Kasie) Pemeliharaan
Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
Kabupaten Mimika, Harun Rumaniowi, menegaskan bahwa pembangunan polisi tidur di
jalan umum tidak diperbolehkan. Jika ada keluhan dari masyarakat, pihaknya akan
segera menindaklanjuti dengan pembongkaran.
“Masyarakat tidak boleh seenaknya membangun polisi tidur di
jalan, apalagi itu fasilitas umum yang digunakan masyarakat. Itu sama sekali
tidak diperbolehkan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (28/2/2026).
Menurutnya, polisi tidur di jalan umum bukan bagian dari
program resmi Dinas PUPR Kabupaten Mimika. Pemasangan biasanya dilakukan oleh
warga atau pihak tertentu tanpa izin. Karena itu, apabila ada laporan
masyarakat yang merasa terganggu, PUPR akan turun melakukan pembongkaran.
“Contohnya pembangunan polisi tidur di Jalan Busiri, itu
sudah terlanjur dibangun. Kalau ada laporan masyarakat terganggu, kita bongkar,
namun tetap kita koordinasi dengan pihak yang membangun agar dicarikan solusi.
Kalau hanya menggunakan pembatas tali tambang masih bisa karena tidak terlalu
mengganggu,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika tujuan pembangunan polisi tidur untuk
membatasi kecepatan kendaraan di kawasan sekolah, maka perlu dicari alternatif
lain yang tidak merugikan pengguna jalan.
“Kalau masalahnya karena kawasan sekolah untuk mencegah
pengendara kebut-kebutan, bisa kita pakai alternatif lain. Jangan juga
membangun polisi tidur yang terlalu tinggi,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

