SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerapkan kebijakan PP Tunas sebagai langkah strategis dalam melindungi anak-anak di ruang digital.

Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak ini diluncurkan oleh Presiden pada 28 Maret 2025 dan mulai berlaku efektif pada 1 April 2025 di seluruh wilayah Indonesia.

Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam upaya negara menghadirkan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah bagi anak, di tengah meningkatnya penggunaan internet oleh kelompok usia dini.

PP Tunas hadir sebagai respons atas tingginya risiko yang dihadapi anak-anak di dunia digital, mulai dari paparan konten negatif, penyalahgunaan data pribadi, hingga potensi kecanduan teknologi. Pemerintah menilai, tanpa regulasi yang kuat, perkembangan teknologi justru dapat menjadi ancaman serius bagi tumbuh kembang generasi muda.

Menteri Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa kehadiran PP Tunas merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keamanan anak di era digital.

“Negara hadir untuk memastikan anak-anak Indonesia dapat tumbuh di ruang digital yang aman dan sehat,” demikian disampaikan dalam peluncuran kebijakan tersebut.

Secara substansi, PP Tunas mengatur kewajiban bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk platform media sosial, game online, hingga layanan digital lainnya, untuk menerapkan sistem perlindungan anak secara ketat.

Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah kewajiban platform digital untuk melakukan penyaringan konten berbahaya, sehingga anak-anak tidak terpapar informasi yang tidak sesuai dengan usia mereka.

Selain itu, platform juga diwajibkan melakukan verifikasi usia pengguna, serta menyediakan mekanisme pengawasan orang tua, khususnya bagi anak di bawah umur. Regulasi ini bahkan membagi kategori usia pengguna anak untuk menentukan tingkat akses dan pengawasan yang diperlukan.

Dalam aturan tersebut, anak di bawah usia 13 tahun hanya diperbolehkan mengakses platform ramah anak dengan persetujuan orang tua, sementara kelompok usia 13 hingga 17 tahun tetap memerlukan pengawasan dalam penggunaan layanan digital.

Tak hanya itu, PP Tunas juga secara tegas melarang praktik profiling data anak untuk kepentingan komersial, termasuk penggunaan data untuk iklan atau promosi tanpa persetujuan yang sah. Kebijakan ini sekaligus memperkuat implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia.

Dalam implementasinya, pemerintah memberikan masa transisi selama dua tahun kepada seluruh platform digital untuk menyesuaikan sistem mereka dengan ketentuan baru. Selama masa tersebut, pengawasan dilakukan oleh pemerintah sebelum nantinya dibentuk lembaga independen khusus.

PP Tunas juga memuat sanksi tegas bagi platform yang tidak mematuhi aturan, mulai dari teguran administratif, denda, hingga penghentian layanan atau pemutusan akses di Indonesia.

Sejumlah pihak menilai kehadiran PP Tunas merupakan langkah progresif yang menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara maju dalam hal perlindungan anak di ruang digital. Regulasi ini tidak hanya mengatur larangan, tetapi juga mendorong platform untuk aktif melakukan edukasi digital kepada anak dan orang tua.

Dalam konteks yang lebih luas, PP Tunas menjadi bagian dari strategi nasional dalam membangun ekosistem digital yang inklusif dan berkelanjutan, sekaligus mendukung visi Indonesia menuju generasi emas 2045.

Meski demikian, implementasi kebijakan ini tidak lepas dari tantangan, terutama dalam pengawasan terhadap platform global serta kesiapan infrastruktur digital di berbagai daerah, termasuk wilayah Papua.

Namun demikian, pemerintah optimistis bahwa dengan kolaborasi antara negara, penyedia platform, orang tua, dan masyarakat, PP Tunas dapat menjadi fondasi kuat dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak Indonesia.

Dengan resmi berlakunya PP Tunas, diharapkan tidak ada lagi ruang bagi praktik digital yang merugikan anak, sekaligus memastikan teknologi menjadi sarana yang mendukung tumbuh kembang generasi masa depan, bukan sebaliknya. (Berbagai Sumber)

Editor: Sianturi