SALAM PAPUA (TIMIKA) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika mencatat pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah mencapai sekitar 50 persen dari total 44.234 lembar hingga awal April 2026.

Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah, mengatakan realisasi penerimaan PBB P2 saat ini telah mencapai sekitar Rp49 miliar.

“Dari total 44.234 lembar, penyaluran sudah mencapai 50 persen baik di distrik kota maupun pesisir. Realisasi penerimaan sudah Rp49 miliar lebih, terdiri dari PT Freeport Indonesia Rp48,1 miliar dan masyarakat Rp1,4 miliar,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).

Dari target total penerimaan sebesar Rp89,44 miliar, kontribusi terbesar berasal dari PT Freeport Indonesia dengan target Rp70,9 miliar, sementara dari masyarakat ditargetkan Rp15 miliar.

Distribusi SPPT dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan aparat distrik hingga petugas lapangan untuk menjangkau masyarakat, khususnya di wilayah pesisir.

“SPPT disalurkan melalui kepala distrik, kemudian ke petugas distrik dan selanjutnya ke masyarakat. Saat ini kami fokuskan penyaluran di wilayah kota,” jelasnya.

Bapenda menargetkan seluruh distribusi SPPT rampung pada akhir April 2026. Jika belum tuntas, proses penyaluran akan dilanjutkan oleh petugas internal Bapenda.

Selain itu, masyarakat kini dapat melakukan pembayaran pajak secara daring melalui aplikasi perbankan.

“Setelah pembayaran online, bukti bisa dibawa ke Bapenda atau Bank Papua untuk mendapatkan cap dan stiker pelunasan sebagai syarat mengikuti undian gebyar pajak,” tambahnya.

Terkait kebijakan pemutihan denda PBB P2, Dwi memastikan program tersebut tetap akan dilaksanakan seperti tahun-tahun sebelumnya, menyesuaikan dengan keputusan bupati.

“Biasanya pemutihan denda ada pada momen HUT RI Agustus dan HUT Mimika di Oktober,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi