SALAM PAPUA (TIMIKA) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Mimika mencatat pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah mencapai sekitar 50
persen dari total 44.234 lembar hingga awal April 2026.
Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah, mengatakan realisasi
penerimaan PBB P2 saat ini telah mencapai sekitar Rp49 miliar.
“Dari total 44.234 lembar, penyaluran sudah mencapai 50
persen baik di distrik kota maupun pesisir. Realisasi penerimaan sudah Rp49
miliar lebih, terdiri dari PT Freeport Indonesia Rp48,1 miliar dan masyarakat
Rp1,4 miliar,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).
Dari target total penerimaan sebesar Rp89,44 miliar,
kontribusi terbesar berasal dari PT Freeport Indonesia dengan target Rp70,9
miliar, sementara dari masyarakat ditargetkan Rp15 miliar.
Distribusi SPPT dilakukan secara berjenjang dengan
melibatkan aparat distrik hingga petugas lapangan untuk menjangkau masyarakat,
khususnya di wilayah pesisir.
“SPPT disalurkan melalui kepala distrik, kemudian ke petugas
distrik dan selanjutnya ke masyarakat. Saat ini kami fokuskan penyaluran di
wilayah kota,” jelasnya.
Bapenda menargetkan seluruh distribusi SPPT rampung pada
akhir April 2026. Jika belum tuntas, proses penyaluran akan dilanjutkan oleh
petugas internal Bapenda.
Selain itu, masyarakat kini dapat melakukan pembayaran pajak
secara daring melalui aplikasi perbankan.
“Setelah pembayaran online, bukti bisa dibawa ke Bapenda
atau Bank Papua untuk mendapatkan cap dan stiker pelunasan sebagai syarat
mengikuti undian gebyar pajak,” tambahnya.
Terkait kebijakan pemutihan denda PBB P2, Dwi memastikan
program tersebut tetap akan dilaksanakan seperti tahun-tahun sebelumnya,
menyesuaikan dengan keputusan bupati.
“Biasanya pemutihan denda ada pada momen HUT RI Agustus dan
HUT Mimika di Oktober,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi


