SALAM PAPUA (TIMIKA) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Mimika mencatat sebanyak 128.456 tenaga kerja di Kabupaten Mimika telah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga periode Januari sampai Maret 2026.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Papua Mimika, Andhika Catur Putra, mengatakan jumlah pekerja aktif yang terlindungi terdiri dari peserta Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), serta peserta sektor Jasa Konstruksi (Jakon).

“BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Mimika, mulai Januari hingga Maret 2026 telah melindungi sebanyak 128 ribu tenaga kerja di Kabupaten Mimika. Dari total tersebut, ada 38 ribu tenaga kerja sebagai peserta PU, kemudian sebanyak 43 ribu tenaga kerja terlindungi sebagai peserta BPU, dan sebanyak 46 ribu tenaga kerja terlindungi sebagai peserta Jakon,” ujar Andhika, Jumat (17/4/2026).

Ia merinci, peserta Penerima Upah tercatat sebanyak 38.696 pekerja, peserta Bukan Penerima Upah 43.311 pekerja, dan peserta Jasa Konstruksi sebanyak 46.449 pekerja.

Menurut Andhika, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi seluruh pekerja karena risiko kecelakaan kerja maupun kematian dapat terjadi kapan saja. Dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, beban perlindungan pekerja tidak sepenuhnya ditanggung perusahaan, melainkan dijamin melalui program resmi negara.

“Seluruh pekerja seharusnya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga saat pekerja mengalami risiko kecelakaan kerja hingga kematian, tidak lagi menjadi tanggung jawab perusahaan semata, karena telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan dan berbagai pihak yang telah mendukung implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Mimika.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat sangat penting agar cakupan perlindungan tenaga kerja di Mimika terus meningkat.

BPJS Ketenagakerjaan berharap seluruh pekerja formal maupun informal di Mimika dapat segera terdaftar sehingga memperoleh perlindungan menyeluruh terhadap risiko kerja dan jaminan kesejahteraan di masa depan. (Sumber: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Mimika)

Editor: Sianturi