SALAM PAPUA (TIMIKA) - Ketua MRP Papua Tengah, Agustinus Anggaibak mendesak Pemkab Mimika agar segera mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang pengakuan masyarakat hukum adat Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) dan Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko).

"Saya dengar hari ini persoalan legalitas dua lembaga adat ini belum selesai. Saya sebagai pimpinan lembaga kultur di Papua Tengah sampaikan kepada Pemkab Mimika agar segera mengeluarkan SK tentang pengakuan masyarakat hukum adat Lemasa dan Lemasko," tegas Agus di Timika, Sabtu (16/5/2026).

Lemasa dan Lemasko, sambungnya, telah melakukan musyawarah adat (Musdat), sehingga perlu dipertanyakan kenapa Pemkab tidak mengeluarkan SK pengakuan?

"Bupati wajib keluarkan dua SK tentang pengakuan masyarakat hukum adat Amungme dan Kamoro," katanya.

Agus mengaku telah beberapa kali mengirimkan surat rekomendasi kepada Pemkab Mimika untuk hal ini, dan beberapa waktu lalu Pemkab Mimika memfasilitasi pelaksanaan Musdat Lemasko.

Kehadiran dua lembaga adat ini sangat penting untuk menyelesaikan semua masalah di tengah masyarakat. Salah satu contoh adalah penyelesaian masalah perang kelompok di Kwamki Narama dan Kapiraya.

Pemkab benar-benar harus menggandeng dua lembaga ini, yang mengetahui upaya negosiasi masyarakat adat. Demikian juga halnya dengan pengelolaan Otsus harus melibatkan dua lembaga agar dapat dirasakan masyarakat adat.

"Pemkab tidak boleh mengabaikan dua lembaga ini," pesannya.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy