SALAM PAPUA (TIMIKA) - Ketua MRP Papua Tengah, Agustinus
Anggaibak mendesak Pemkab Mimika agar segera mengeluarkan surat keputusan (SK)
tentang pengakuan masyarakat hukum adat Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme
(Lemasa) dan Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko).
"Saya dengar hari ini persoalan legalitas dua lembaga
adat ini belum selesai. Saya sebagai pimpinan lembaga kultur di Papua Tengah
sampaikan kepada Pemkab Mimika agar segera mengeluarkan SK tentang pengakuan
masyarakat hukum adat Lemasa dan Lemasko," tegas Agus di Timika, Sabtu
(16/5/2026).
Lemasa dan Lemasko, sambungnya, telah melakukan musyawarah
adat (Musdat), sehingga perlu dipertanyakan kenapa Pemkab tidak mengeluarkan SK
pengakuan?
"Bupati wajib keluarkan dua SK tentang pengakuan
masyarakat hukum adat Amungme dan Kamoro," katanya.
Agus mengaku telah beberapa kali mengirimkan surat
rekomendasi kepada Pemkab Mimika untuk hal ini, dan beberapa waktu lalu Pemkab
Mimika memfasilitasi pelaksanaan Musdat Lemasko.
Kehadiran dua lembaga adat ini sangat penting untuk
menyelesaikan semua masalah di tengah masyarakat. Salah satu contoh adalah
penyelesaian masalah perang kelompok di Kwamki Narama dan Kapiraya.
Pemkab benar-benar harus menggandeng dua lembaga ini, yang
mengetahui upaya negosiasi masyarakat adat. Demikian juga halnya dengan
pengelolaan Otsus harus melibatkan dua lembaga agar dapat dirasakan masyarakat
adat.
"Pemkab tidak boleh mengabaikan dua lembaga ini,"
pesannya.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy

