SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz
2026 menangkap seorang anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) berinisial YM
(24), yang diduga terlibat dalam penembakan hingga menewaskan karyawan PT
Freeport Indonesia (PTFI), Simson Mulia, di area Grasberg, Distrik Tembagapura,
Kabupaten Mimika, pada 11 Maret 2026.
YM yang diketahui merupakan anggota KKB wilayah Kepala Air,
Kodap III Ilaga, ditangkap pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 08.55 WIT di
kawasan Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf
Sutejo, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, YM diamankan oleh personel Satgas Operasi Damai
Cartenz 2026 terkait kasus penembakan terhadap almarhum Simson Mulia, karyawan
PT Freeport Indonesia, yang terjadi di Area Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken
Grasberg, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika,” kata Yusuf dalam keterangan
tertulis, Minggu (7/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, YM diduga turut terlibat
dalam aksi penembakan yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat luka
tembak di bagian kepala saat berada di bak sebuah kendaraan pikap yang
terparkir di lokasi kejadian.
Dari pemeriksaan awal, penyidik menduga YM berperan sebagai
pemantau pergerakan petugas keamanan dan masyarakat menggunakan teropong selama
aksi berlangsung.
“Peristiwa tersebut diduga dilakukan bersama sejumlah
anggota kelompok lainnya, termasuk JM yang telah meninggal dunia dan BM alias N
yang saat ini masih dalam pencarian,” ujar Yusuf.
Penangkapan YM merupakan hasil pengembangan penyelidikan
setelah aparat memperoleh informasi mengenai keberadaannya di wilayah Ilaga.
Setelah diamankan, YM langsung dibawa ke Polres Puncak untuk menjalani
pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, YM diduga dapat
dipersangkakan dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 459 tentang
pembunuhan, Pasal 18 juncto Pasal 19 mengenai penyertaan tindak pidana, serta
Pasal 466 apabila ditemukan unsur perencanaan dalam peristiwa tersebut.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan
tersangka dalam kepemilikan maupun penggunaan senjata api dan amunisi tanpa hak
sesuai hasil pengembangan penyidikan.
“Apabila terbukti turut serta dalam tindak pidana yang
menyebabkan meninggalnya korban, tersangka terancam pidana penjara berat atau
penjara seumur hidup sesuai ketentuan KUHP yang berlaku,” kata Yusuf.
Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Faizal
Ramadhani menegaskan bahwa aparat akan terus mengembangkan penyidikan guna
mengungkap jaringan serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam berbagai
aksi gangguan keamanan di Papua Tengah.
“Penegakan hukum akan terus dilakukan secara terukur,
profesional, dan berkesinambungan. Kami akan menindak setiap pelaku yang
terlibat dalam aksi kekerasan bersenjata yang mengancam keselamatan masyarakat
maupun stabilitas keamanan daerah,” tegasnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi

