SALAM PAPUA (TIMIKA) - Satreskrim Polres Mimika terus
memburu satu orang perampok spesialis pecah kaca mobil yang selama ini
beroperasi di wilayah Timika.
Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq mengungkapkan
bahwa satu perampok yang saat ini telah masuk daftar pencarian orang (DPO)
tersebut berinisial DT. Dua rekannya berhasil ditangkap sekira pukul 13.00 WIT,
pada tanggal 26 Februari 2024 di Kilometer 11 Timika.
"Dua orang yang sudah kami tangkap menyampaikan bahwa
ada satu lagi kawan mereka berinisial DT yang biasa beraksi di Timika. DT itu
memang spesialis juga tapi saat ini berada di Makassar," ungkap Iptu
Fajar, Senin (4/3/2024).
DT dan dua temannya yang telah ditangkap merupakan perampok
lintas Provinsi yang mana di Timika, sindikat perampok ini melakukan aksi pecah
kaca mobil milik warga Timika di jalan Sam Ratulangi pada 24 Oktober 2024 dan
berhasil memboyong uang milik korban senilai Rp 160.000.000. Pada tanggal 11
Desember 2023, komplotan ini berhasil pecahkan kaca mobil milik warga yang
terparkir di Jalan Cenderawasih, tepatnya di depan tokoh kue Mana Bakery dan
berhasil membawa kabur uang sebanyak Rp 290.000.000. Beberapa hari setelah itu,
mereka melakukan aksi dan memecahkan kaca mobil warga Timika di area parkiran
Terminal Baru Bandara Mozes Kilangin di
Jalan C Heatubun dan berhasil mengambil uang korban sebanyak Rp 3.000.000.
"Sindikat ini mengintai para korban saat keluar dari
Bank, dan saat korban lengah, mereka langsung pecahkan kaca mobilnya,"
ujarnya.
Selain beraksi di Timika, kawanan perampok ini sebelumnya
juga sering beroperasi di Samarinda, Kalimantan Timur, Makassar dan Surabaya.
Setelah mendapatkan hasil beroperasi di Timika, maka kawanan ini akan terbang
ke Samarinda, dan bahkan ke Surabaya.
"Mereka pecahkan kaca mobil menggunakan busi. Mereka
berbagi tugas, ada yang pantau di Bank, ada yang mengikuti calon korban dan ada
juga yang mengeksekusi memecahkan kaca mobil. Satu orang yang sudah kita tangkap berinisial DA baru
bebas dari Lapas bulan Oktober 2023 lalu," katanya.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy