SALAM PAPUA (TIMIKA) - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika kembali mengungkap kasus kepemilikan obat-obatan terlarang jenis Dextromethorphan di Timika.

Kasatresnarkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif mengungkapkan bahwa pada 5 Maret 2024, pihaknya berhasil menangkap seorang perempuan dan dua orang pria pemilik ratusan pil Dextromethorphan.

"Ya benar kita ada amankan tiga orang beserta barang buktinya. Sekarang ketiganya sudah diamankan di Polres Mimika 32," ujar AKP Andi saat dikonfirmasi terkait informasi penangkapan tiga pemilik Dextromethorphan, Rabu (6/3/2024).

Menurut dia, tiga pelaku diamankan setelah menerima informasi dari personel Bea Cukai Mimika yang mengetahui adanya sebuah paket yang dicurigai berisi obat-obatan keras yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman barang yang beralamat di Jalan Hasanudin Timika.

AKP Andi menjelaskan, salah satu pemilik pil terlarang yang dibekuk di kantor jasa pengiriman barang berinisal A mengaku bahwa pil-pil tersebut adalah milik temannya berinisial MFR yang kemudian diamankan di hari yang sama di depan salah satu tokoh di Jalan Hasanudin.

"Ada 30 papan obat trihexphenidyl, 5 papan obat tramadol dan 1 plastik kecil berisi obat dextromethorophan tersebut milik MFR, sedangkan 1 paket kecil yang disimpan di tas selempang adalah  milik  pelaku berinisal A," ungkapnya.

Saat diinterogasi awal, pelaku A dan MFR saling menuding terkait kepemilikan obat-obatan berbahaya tersebut, namun setelah diinterogasi lebih dalam, pelaku berinisal A akhirnya memberitahukan terkait adanya pemilik lain yaitu seorang perempuan berinisial P yang merupakan istrinya.

"Atas pengakuan A, tim langsung ke tempat tinggal A di Busiri Ujung dan berhasil mengamankan seorang perempuan (Istri dari pelaku A). Dari tangan P berhasil diamankan 1 paket besar berisi 717 butir obat dextromethorophan," katanya.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy