SALAM PAPUA (TIMIKA) - Anggota Satuan Reserse Narkoba
(Satresnarkoba) Polres Mimika kembali mengungkap kasus kepemilikan obat-obatan
terlarang jenis Dextromethorphan di Timika.
Kasatresnarkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif mengungkapkan
bahwa pada 5 Maret 2024, pihaknya berhasil menangkap seorang perempuan dan dua orang
pria pemilik ratusan pil Dextromethorphan.
"Ya benar kita ada amankan tiga orang beserta barang
buktinya. Sekarang ketiganya sudah diamankan di Polres Mimika 32," ujar
AKP Andi saat dikonfirmasi terkait informasi penangkapan tiga pemilik
Dextromethorphan, Rabu (6/3/2024).
Menurut dia, tiga pelaku diamankan setelah menerima
informasi dari personel Bea Cukai Mimika yang mengetahui adanya sebuah paket yang
dicurigai berisi obat-obatan keras yang dikirim melalui salah satu jasa
pengiriman barang yang beralamat di Jalan Hasanudin Timika.
AKP Andi menjelaskan, salah satu pemilik pil terlarang yang
dibekuk di kantor jasa pengiriman barang berinisal A mengaku bahwa pil-pil
tersebut adalah milik temannya berinisial MFR yang kemudian diamankan di hari
yang sama di depan salah satu tokoh di Jalan Hasanudin.
"Ada 30 papan obat trihexphenidyl, 5 papan obat
tramadol dan 1 plastik kecil berisi obat dextromethorophan tersebut milik MFR,
sedangkan 1 paket kecil yang disimpan di tas selempang adalah milik
pelaku berinisal A," ungkapnya.
Saat diinterogasi awal, pelaku A dan MFR saling menuding
terkait kepemilikan obat-obatan berbahaya tersebut, namun setelah diinterogasi
lebih dalam, pelaku berinisal A akhirnya memberitahukan terkait adanya pemilik
lain yaitu seorang perempuan berinisial P yang merupakan istrinya.
"Atas pengakuan A, tim langsung ke tempat tinggal A di
Busiri Ujung dan berhasil mengamankan seorang perempuan (Istri dari pelaku A).
Dari tangan P berhasil diamankan 1 paket besar berisi 717 butir obat
dextromethorophan," katanya.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy