![]() |
Suasana oreiantasi hukum bagi calon tenaga kerja PTFI di ruangan pertemuan PT. Bamanat Amiete Papua (Istimewa) |
Pembekalan
dilaksanakan di ruang meeting PT, BAP yang beralamat di Jalan Elang nomor 27,
Kelurahan Kwamki, Distrik Mimika Baru, Jumat (6/1/2023). Dihadiri Kasatreskrim
Polres Mimika, Iptu Sugarda Adhitya B.Trenggoro dan Kanit IV Indagsi Reserse,
Ipda Antoni L.Toruan selaku pembawa materi.
Ipda Antoni
L.Toruan menjelaskan bahwa banyak hal terkait hukum yang harus dipahami dan
ditaati oleh semua calon pekerja
termasuk 10 orang yang akan disalurkan oleh PT. BAP ke PTFI.
Semua calon pekerja
tambang harus memahami soal dampak prilaku buruk selama bekerja yang tentunya akan berkaitan dengan
hukum Pidana Umum dan Pidana Khusus. Dalam hal ini, semua pekerja harus
berprilaku baik dan menghindari semua perbuatan yang bisa terjerat hukum,
seperti pencurian, penganiayaan, jual
dan pakai narkoba serta tindak pidana ITE.
“Materinnya adalah
Pemahaman terhadap hukum Pidana Umum dan Khusus. Terkait dengan perbuatan yang
dikategorikan atau merupakan kejahatan dan pelanggaran yang pelaku atau orang
dapat dihukum. Contohnya Pencurian, Penganiayaan, Narkoba dan Tindak Pidana
ITE,” ungkap Ipda Antoni kepada Salampapua.com.
Disampaikan bahwa
Kepolisian, dalam hal ini Reserse siap memberikan materi pemahaman hukum kepada
Karyawan apabila ada permintaan dari Owner perusahaan.
![]() |
Suasana oreiantasi hukum bagi calon tenaga kerja PTFI di ruangan pertemuan PT.Bamanat Amiete Papua (Istimewa) |
Selain di PT. BAP,
pihaknya juga telah memberikan sosialisasi hukum positif kepada beberapa Kepala
Kampung berdasarkan undangan Kepala Suku Dani di Timika.
Jembris Semunya
sebagai salah satu peserta pembekalan hukum dan sebagai calon pekerja tambang
PTFI yang disalurkan PT.BAP mengaku, sangat senang mendapatkan materi khusus
hukum dari kepolisian.
Calon pekerja
tambang PTFI yang merupakan orang asli Papua (OAP) ini menilai, sosialisi
terkait pemahaman hukum yang dia terima sangat bermanfaat. Dengan demikian,
dirinya bisa menghindari perilaku buruk dan taat akan tata tertib dunia kerja.
“Saya bersyukur
bisa mendapatkan pembekalan hukum. Itu berarti kita tahu hal-hal apa yang tidak
boleh kita lakukan agar tidak terjerat hukum,” katanya.
Sedangkan Onesimus
Inarkombu mengaku, area kerja yang akan ditempatkan adalah di Mill 74, yang
mana itu merupakan area produksi konsentrat. Tentunya sangat rawan dan banyak
godaan, sehingga dengan adanya orientasi hukum dari kepolisian bisa mengetahui konsekuensi yang
akan diterima ketika dirinya berperilaku buruk.
“Kita sudah tahu
selama ini banyak pekerja di PTFI yang tersandung kasus pencurian dan narkoba.
Konsekuensinya adalah dipecat dan dipenjara.
Jadi orientasi hukum yang saya dapatkan saat ini sangat memberikan
manfaat supaya kita bisa menjaga perilaku,” ungkapnya.
Anak asli Papua ini
sampaikan sangat bersyukur dengan adanya PT Bamanat. Menurut dia, PT
Bamanat merupakan salah satu kontraktor
yang sangat memprioritaskan anak asli Papua untuk bekerja di PTFI.
“Puji Tuhan sejak lama PT Bamanat selalu prioritaskan kami orang Papua. Bukan hanya 7 suku, tapi seluruh Papua. Adanya Bamanat kita bisa dapat berkat di PTFI,” tuturnya.
Wartawan/Editor: Acik
0 komentar:
Posting Komentar