Selebaran DPO saat Umar buron selama 8 tahun (Foto:Istimewa)

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Buron selama 8 tahun, Umar alias Ramadhan pelaku pembunuhan terhadap satu anggota BKO Brimob di Bayabiru, Kabupaten Paniai tahun 2015 lalu, akhirnya dilumpuhkan Polisi.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo menyampaikan bahwa Umar ditemukan di salah satu rumah kosong di Bayubiru oleh anggota Polisi saat melaksanakan patroli, Kamis (16/3/2023).

Saat hendak ditangkap, Umar sempat melakukan perlawanan dengan sebilah parang dan mencoba melarikan diri, sehingga anggota mengeluarkan tembakan peringatan. Lantaran Umar terus berupaya menyerang, anggota kemudian melakukan tembakan terarah terukur, sehingga menyebabkan Umar terkapar dan tidak sadarkan diri.

“Saat sedang berpatroli, personel mencoba memeriksa sebuah rumah kosong yang tak berpenghuni di sekitar Kampung dan terlihat ada seseorang yang berada di rumah tersebut hendak melarikan diri lewat pintu belakang namun sambil membawa sebuah parang. Saat pelaku semakin dekat dan mengayunkan parangnya ke anggota, kemudian dilakukan tembakan terukur ke arah pelaku hingga terjatuh dan tak sadarkan diri,” ungkap Kombes Ignatius dalam rilisnya.

Umar dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang dialaminya. Umar diketahui menjadi DPO melalui Laporan Polisi: LP/52-a/XII/2015/Papua/Res Paniai, tanggal 20 Desember 2015 atas kasus melakukan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan dikenakan Primer Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat(1), (3), (4) KUHPidana.

“Jenazah pelaku kini telah diterbangkan ke Kabupaten Nabire dari Kabupaten Paniai untuk selajutnya diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan,” ujarnya.

Wartawan : Acik

Editor : Jimmy