![]() |
Selebaran DPO saat Umar buron selama 8 tahun (Foto:Istimewa) |
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Buron selama 8 tahun, Umar alias Ramadhan pelaku pembunuhan terhadap satu anggota BKO Brimob di Bayabiru, Kabupaten Paniai tahun 2015 lalu, akhirnya dilumpuhkan Polisi.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady
Prabowo menyampaikan bahwa Umar ditemukan di salah satu rumah kosong di
Bayubiru oleh anggota Polisi saat melaksanakan patroli, Kamis (16/3/2023).
Saat hendak ditangkap, Umar sempat melakukan perlawanan
dengan sebilah parang dan mencoba melarikan diri, sehingga anggota mengeluarkan
tembakan peringatan. Lantaran Umar terus berupaya menyerang, anggota kemudian melakukan
tembakan terarah terukur, sehingga menyebabkan Umar terkapar dan tidak sadarkan
diri.
“Saat sedang berpatroli, personel mencoba memeriksa sebuah
rumah kosong yang tak berpenghuni di sekitar Kampung dan terlihat ada seseorang
yang berada di rumah tersebut hendak melarikan diri lewat pintu belakang namun
sambil membawa sebuah parang. Saat pelaku semakin dekat dan mengayunkan
parangnya ke anggota, kemudian dilakukan tembakan terukur ke arah pelaku hingga
terjatuh dan tak sadarkan diri,” ungkap Kombes Ignatius dalam rilisnya.
Umar dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang
dialaminya. Umar diketahui menjadi DPO melalui Laporan Polisi:
LP/52-a/XII/2015/Papua/Res Paniai, tanggal 20 Desember 2015 atas kasus
melakukan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan dikenakan
Primer Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat(1), (3), (4) KUHPidana.
“Jenazah pelaku kini telah diterbangkan ke Kabupaten Nabire
dari Kabupaten Paniai untuk selajutnya diserahkan ke pihak keluarga untuk
dimakamkan,” ujarnya.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy
0 komentar:
Posting Komentar