SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika
menutup tahun 2025 dengan capaian kinerja positif dengan berhasil menyelamatkan
dan memulihkan keuangan negara sebesar Rp1.323.705.685 sepanjang tahun 2025.
Capaian tersebut merupakan hasil sinergi lintas bidang yang
dijalankan secara profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika, Royal Sitohang,
mengatakan bahwa di bidang tindak pidana umum, Kejari Mimika menangani sebanyak
252 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang seluruhnya
ditindaklanjuti hingga tahap pra-penuntutan. Dari jumlah tersebut, 183 perkara
dilimpahkan ke tahap penuntutan dan 170 perkara telah dieksekusi berdasarkan
putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Selain penegakan hukum represif, Kejari Mimika juga
mengedepankan pendekatan humanis melalui penerapan keadilan restoratif.
“Sepanjang 2025, terdapat tiga perkara yang diselesaikan
melalui mekanisme Restorative Justice guna memulihkan hubungan sosial dan
menjaga keharmonisan masyarakat,” ujar Royal dalam rilis yang diterima
Salampapua.com, Senin (29/12/2025).
Di bidang tindak pidana khusus, Kejari Mimika secara
konsisten melakukan pemberantasan korupsi dan kejahatan khusus lainnya.
Tercatat tiga kegiatan penyelidikan yang ditingkatkan menjadi dua penyidikan,
dua perkara masuk tahap pra-penuntutan, serta satu perkara yang telah
dieksekusi. Dari penanganan perkara tersebut, negara berhasil diselamatkan dari
kerugian senilai lebih dari Rp1,3 miliar.
Sementara di bidang pembinaan, Kejari Mimika mengelola
administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan rumah tangga kantor
secara tertib dan akuntabel guna meningkatkan disiplin serta profesionalisme
aparatur.
“Pembinaan internal menjadi fondasi penting dalam mendukung
optimalisasi kinerja institusi,” jelas Royal.
Pada bidang intelijen, Kejari Mimika aktif menjalankan
fungsi pencegahan dan pengamanan untuk mendukung tujuh program prioritas
nasional. Sepanjang 2025, dilaksanakan empat kegiatan Jaksa Menyapa, empat
Jaksa Masuk Sekolah, empat penerangan hukum kepada pemerintah desa, serta dua
kampanye antikorupsi.
Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari
Mimika memberikan layanan hukum melalui satu penyelesaian perkara perdata, 37
kegiatan pelayanan hukum gratis, 72 pendampingan dan bantuan hukum, serta 12
pendampingan pengelolaan dana desa. Hingga akhir 2025, tercatat 13 nota
kesepahaman (MoU) aktif dengan berbagai instansi.
Dalam pengelolaan barang bukti dan pemulihan aset, Kejari
Mimika memusnahkan barang bukti dari 85 perkara, menjual barang bukti dari 56
perkara, serta mengembalikan barang bukti kepada pihak berhak dari 94 perkara.
Dari hasil penjualan tersebut, Kejari Mimika menyetorkan PNBP sebesar
Rp55.092.000 ke kas negara.
“Capaian ini menjadi refleksi komitmen Kejaksaan Negeri
Mimika dalam menghadirkan kepastian hukum, pelayanan publik yang optimal, serta
perlindungan terhadap kepentingan negara dan masyarakat. Ke depan, kami akan
terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan,” tutup Royal.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

