SALAM PAPUA (TIMIKA) - Komisi C DPRD Mimika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mendorong Pemkab Mimika untuk melibatkan kontraktor lokal dalam mengerjakan proyek-proyek yang didanai APBD 2023.

Ketua Komisi C DPRD Mimika, Aloisius Paerong mengungkapkan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UPBJ) Mimika dan Perwakilan kontraktor lokal di Ruang serbaguna DPRD Mimika, Rabu (29/3/2023).

“Sudah dua kali kontraktor Orang Asli Papua (OAP) mendatangi Komisi C dalam hal pengurusan izin, yang mana mereka kesulitan untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU), dan karena kesulitan itu, meraka juga kesulitan untuk mengikuti lelang proyek,” ujar Aloisius kepada wartawan usai RDP.

Dikatakan dalam RDP menghasilkan tiga solusi, yakni pertama, kontraktor OAP akan dibuatkan grup sementara, kedua, akan dibentuk tim kecil untuk mendampingi kontraktor OAP menyelesaikan permasalahan ini ke Pj Gubernur Papua Tengah dan akan disampaikan langsung ke pusat, dan ketiga, di Papua masih memiliki status Otsus sehingga harusnya ada hal-hal yang mempermudah kontraktor OAP untuk mengurus surat izin.

“Dan untuk mendapatkan itu (SBU, Red) harus menyiapkan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) dan Sertifikat Keahlian (SKA). Hal-hal inilah yang menjadi kesulitan bagi kontraktor kita,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika, Robert Mayaut mengatakan bahwa semua pekerjaan proyek dapat dikerjakan oleh siapapun, yang penting mengikuti aturan dan prosedur yang ditetapkan.

“Sebenarnya kan siapa yang punya surat-surat lengkap jelas bisa mengikuti lelang, tetapi kejadian di lapangan surat sudah mati pun tidak mau diperpanjang,” ujarnya.

Wartawan: Evita

Editor: Jimmy