SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dinas Ketenagakerjaan dan
Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, menyiapkan posko
layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga kerja atau karyawan
perusahaan menjelang Idul Fitri 1444 Hijriah.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga
mengatakan, pihaknya hari ini baru mendirikan posko layanan pengaduan THR. Posko
ini bermaksud untuk menerima aduan para pekerja jika perusahaan tidak
melaksanakan pembayaran hak karyawan berjalan sesuai dengan ketentuan dan
peraturan yang berlaku.
“Kita baru dirikan poskonya hari ini. Kenapa kita baru
mendirikan, karena memang belajar dari Desember (2022) kemarin tidak ada
pengaduan, Perusahaan di Timika sudah taat dalam peraturan pembagian THR. Kita
dirikan hanya sebagai antisipasi kalau ada yang mau melapor,” jelasnya saat
ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/4/2023).
Dia menyampaikan THR bagi tenaga kerja atau karyawan
perusahaan paling lambat harus dibayarkan tujuh hari sebelum perayaan Idul
Fitri 1444 H.
“Jadi bagi tenaga kerja yang merasa belum dibayarkan hingga
batas waktunya bisa segera melaporkan, ya kita berharap sih jangan sampai ada
laporanlah,” harapnya.
Dia mengimbau jika ada perusahaan yang tidak mampu
membayarkan THR agar juga melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan sehingga dapat
ditindaklanjuti dengan kebijakan lain.
“Kalau memang perusahaan yang tidak mampu membayarkan bisa
dilaporkan juga ke posko kami, sehingga kita bisa memberikan arahan lain,
karena ini kan hak daripada pekerja,” tutupnya.
Wartawan: Evita
Editor: Jimmy