SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, menyiapkan posko layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga kerja atau karyawan perusahaan menjelang Idul Fitri 1444 Hijriah.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga mengatakan, pihaknya hari ini baru mendirikan posko layanan pengaduan THR. Posko ini bermaksud untuk menerima aduan para pekerja jika perusahaan tidak melaksanakan pembayaran hak karyawan berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Kita baru dirikan poskonya hari ini. Kenapa kita baru mendirikan, karena memang belajar dari Desember (2022) kemarin tidak ada pengaduan, Perusahaan di Timika sudah taat dalam peraturan pembagian THR. Kita dirikan hanya sebagai antisipasi kalau ada yang mau melapor,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/4/2023).

Dia menyampaikan THR bagi tenaga kerja atau karyawan perusahaan paling lambat harus dibayarkan tujuh hari sebelum perayaan Idul Fitri 1444 H.

“Jadi bagi tenaga kerja yang merasa belum dibayarkan hingga batas waktunya bisa segera melaporkan, ya kita berharap sih jangan sampai ada laporanlah,” harapnya.

Dia mengimbau jika ada perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR agar juga melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan sehingga dapat ditindaklanjuti dengan kebijakan lain.

“Kalau memang perusahaan yang tidak mampu membayarkan bisa dilaporkan juga ke posko kami, sehingga kita bisa memberikan arahan lain, karena ini kan hak daripada pekerja,” tutupnya.

Wartawan: Evita

Editor: Jimmy