SALAM PAPUA (JAYAPURA) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jayapura dalam sidang putusan sela, Kamis (27/4/2023), menolak semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dengan terdakwa Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvy Herawaty.

Sidang yang diketuai Marco Erari,S.H,M.H ini dalam amar putusannya menilai dakwaan JPU kabur dan tidak cermat. Di samping itu Hakim juga menerima sebagian eksepsi yang diajukan penasihat hukum kedua terdakwa.

“Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum telah disusun secara tidak cermat. Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum,” ungkap Marco Erari,S.H,M.H dalam membacakan bagian dari penggalan amar putusannya, Kamis (27/4/2023).

Sementara itu, salah satu dari Tim Kuasa Hukum Terdakwa, Marvey Dangeubun,S.H,M.H dalam konferensi pers usai sidang putusan tersebut menyampaikan terima kasihnya kepada berbagai pihak yang telah terlibat dalam proses hukum terdakwa hingga adanya putusan. Termasuk kepada para pendukung dan simpatisan yang telah dengan tertib dan sangat rapi saat menghadiri proses persidangan pada hari tersebut.

Dia mengaku menghormati putusan pengadilan karena sudah memenuhi hak kliennya yang selama ini merasa tidak melakukan tindakan korupsi dalam kasus tersebut.

“Kami tim kuasa hukum tetap siap menghadapi jika ada pengajuan banding dari pihak Kejaksaan Tinggi (selaku JPU) sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tuturnya.

Sedangkan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob mengaku bersyukur karena asas keadilan sudah dipenuhi.

“Saya memang sudah berharap harus terjadi (keputusan) seperti ini, karena saya merasa tidak pernah melakukan korupsi apapun,” tegas pria yang akrab disapa John Rettob ini.

Bahkan dirinya sempat menegaskan statusnya saat ini kepada kuasa hukumnya setelah putusan hakim yang menolak dakwaan JPU pada persidangan tersebut, “saya bukan terdakwa lagi toh?”, dan tampak Marvey Dangeubun,S.H,M.H mengangguk-anggukan kepalanya sebagai respon mengiyakan bahwa memang saat ini Plt Bupati Mimika tidak lagi menjadi terdakwa, alias terbebas dari tuntutan perkara tersebut. (Red)