SALAM PAPUA (TIMIKA) – Keluarga 4 korban pembunuhan disertai mutilasi di Timika yang terjadi tanggal 22 Agustus 2022 lalu berharap agar 4 warga sipil yang terlibat sebagai pelaku pembunuhan agar dijatuhi hukuman mati.

Perwakilan keluarga empat korban mutilasi, Pale Gwijangge saat ditemui di Pengadilan Negeri Mimika mengatakan bahwa 4 warga sipil yang saat ini menjadi terdakwa diduga telah berkolaborasi bersama 6 oknum anggota TNI AD menghabisi nyawa 4.

Meskipun di antara 4 terdakwa yang merupakan warga sipil mengaku bahwa dirinya terjebak dalam kasus itu, tapi tetap saja yang bersangkutan hadir dan mengetahui hal tersebut. Karena itu, menurut dia, yang para terdakwa telah berkolaborasi bersama para oknum militer sebagai pelaku lainnya.

“Boleh saja para terdakwa membela diri tapi tetap saja mereka ikut dan berkolaborasi bersama para oknum TNI. Jadi semuanya harus dihukum mati. Yang mereka lakukan adalah kejahatan secara bersama-sama. Kalau memang yang bersangkutan mengetahui itu perbuatan yang jahat, lalu kenapa ikut?,” ujarnya, Jumat (14/4/2023).

Pale menyampaikan bahwa vonis yang sudah pasti bagi para pelaku yang merupakan anggota TNI, dimana 4 orang di antaranya dihukum seumur hidup dan 2 orang lainnya dihukum 15 dan 20 tahun.

“Sama juga harapan kami untuk hukuman bagi para oknum TNI. Intinya harapan kami sebagai keluarga korban agar semua pelaku dijatuhi hukuman mati, tapi ternyata yang terberat seumur hidup. Harapan hukuman mati, karena semuanya punya andil dalam merencanakan hingga eksekusi. Ini bukan pembunuhan biasa, tapi ini pembunuhan berencana yang melibatkan alat negara. Masyarakat awam yang buta hukum juga pasti tahu bahwa perbuatan para pelaku merupakan sesuatu kejahatan yang luar biasa, karena direncana dan terstruktur, hingga memutilasi, potongan-potongan tubuh dibuang dan berupaya menghilangkan barang bukti,” katanya.

Untuk diketahui berdasarkan jadwal, sidang pembacaan tuntutan harusnya dilaksanakan tanggal 14 April 2023, namun ditunda lantaran adanya alasan tertentu.

Terkait penundaan tersebut, Pale harapkan agar ke depannya tidak akan ada penundaan, mengingat seluruh  keluarga korban terus bertanya-tanya kepastian vonis.

“Kami sudah dengar bersama-sama bahwa sidang ditunda, karena perlu adanya kecocokan barang bukti. Intinya kami siap ikuti semua prosesnya dengan harapan bisa dijatuhi hukuman mati. Yang menunggu kepastian kasus ini bukan hanya keluarga, tapi dunia pun menunggu,” katanya.

Wartawan : Acik

Editor : Jimmy