SALAM PAPUA (TIMIKA) – Diduga pangkalan lebih
mengutamakan penjualan ke pengecer, banyak warga di Kabupaten Mimika yang mengeluhkan
sulit mendapatkan minyak tanah.
“Kami di kompleks ada pangkalan tapi terkadang hanya
beberapa saja yang bisa dapat. Padahal sekarang sistemnya pakai data KK dan
KTP, tapi masih sulit untuk dapatkan minyak tanah. Biasanya kami melihat orang
dari wilayah lain ikut antre, bahkan datang dengan banyak jerigen menggunakan
mobil. Itu berarti pemilik pangkalan tidak jujur dan utamakan jual ke luar
khusus untuk pedagang eceran,” ungkap seorang ibu rumah tangga di Jalan C
Heatubun Timika, Papua Tengah, Senin (3/4/2023).
Hal yang sama juga dikeluhkan IRT di Kompleks Boulevard
Timika, dimana sejak bulan Maret 2023, pangkalan yang ada seakan membatasi
warga di wilayah tersebut.
Mereka pun menduga bahwa pangkalan di wilayah tersebut lebih
mengutamakan penjual eceran. Dugaan ini lantaran sering melihat beberapa warga
luar ikut antre menggunakan mobil pick up.
“Kami warga di sini tidak lagi dapat minyak tanah. Padahal
kami sudah ada kartu antrean berdasarkan KK. Bulan Februari (2023) kita antre
juga banyak wajah-wajah yang bukan merupakan warga di sini,” katanya.
Menanggapi hal ini, Ketua Fraksi Mimika Bangkit DPRD Mimika,
Drs. Leonardus Kocu mengharapkan adanya pengawasan ketat dari Dinas
Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika. Jika didapat pangkalan
yang nakal, harus ditindak tegas, mengingat minyak tanah merupakan salah satu
kebutuhan pokok masyarakat.
“Persoalan minyak tanah ini hampir kita bicarakan setiap
tahun, tapi sampai hari ini tidak ada solusinya. Ini bukan hanya terjadi saat
menjelang hari raya, tapi terjadi setiap saat. Masyarakat terus mengeluh maha
dan sulit mendapatkan minyak tanah. Jadi pengawasan dari Disperindag itu harus
dijalani betul-betul,” tuturnya.
Dia menegaskan, jatah minyak tanah ke Mimika sangat melimpah
yang disalurkan melalui agen-agen yang ada, namun sangat disayangkan jika
masyarakat terus mengeluh lantaran minyak tanah langka dan mahal.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy