SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika, Yan Selamat Purba mengatakan ada 51 Paguyuban atau Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Timika yang sudah mendaftarkan organisasinya ke Kesbangpol.

“Ormas ini kan banyak di Timika tetapi yang terdaftar itu kebanyakan Paguyuban yang besar. Ada 51 Paguyuban Besar sedangkan yang kecil-kecil yang membuat Paguyuban baru belum mendaftarkan Organisasinya,”ujarnya saat ditemui di Hotel Cenderawasih 66 Timika, Rabu (10/5/2023).

Yan mengungkapkan, Paguyuban yang terpecah dari Paguyuban besar contohnya Paguyuban Pati sudah berdiri tetapi tidak melaporkan organisasinya, jelas itu tidak sah.

“Kalau seperti ini kan bisa terjadinya dualisme, kalau terjadinya dualisme Kesbangpol tidak bisa intervensi lagi. Sama halnya seperti kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) yang dilakukan Paguyuban sesuai aturan harusnya memlibatkan Kesbangpol, tetapi kebanyakan saat Musda Ormas tidak mengundang Kesbangpol,” ungkapnya.

Saat ditanya soal dana hibah untuk Paguyuban, dirinya mengaku namanya dana hibah maka proposalnya langsung masuk ke pimpinan. Pihaknya hanya akan melihat isi proposalnya sesuai atau tidaknya.

“Kalau dana hibah itu langsung ditujukan ke pimpinan, jadi pimpinan yang menyetujui. Hanya saja apabila paguyuban belum terdaftar maka proposalnya akan ditolak, tetapi di dalam proposal itu kami yang memeriksa, dipakai untuk apa semua harus dijelaskan di proposalnya,” tutupnya.

Wartawan: Evita

Editor: Jimmy