SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Badan Kesatuan Bangsa
dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika, Yan Selamat Purba mengatakan ada 51
Paguyuban atau Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Timika yang sudah
mendaftarkan organisasinya ke Kesbangpol.
“Ormas ini kan banyak di Timika tetapi yang terdaftar itu
kebanyakan Paguyuban yang besar. Ada 51 Paguyuban Besar sedangkan yang
kecil-kecil yang membuat Paguyuban baru belum mendaftarkan
Organisasinya,”ujarnya saat ditemui di Hotel Cenderawasih 66 Timika, Rabu
(10/5/2023).
Yan mengungkapkan, Paguyuban yang terpecah dari Paguyuban
besar contohnya Paguyuban Pati sudah berdiri tetapi tidak melaporkan
organisasinya, jelas itu tidak sah.
“Kalau seperti ini kan bisa terjadinya dualisme, kalau
terjadinya dualisme Kesbangpol tidak bisa intervensi lagi. Sama halnya seperti
kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) yang dilakukan Paguyuban sesuai aturan
harusnya memlibatkan Kesbangpol, tetapi kebanyakan saat Musda Ormas tidak
mengundang Kesbangpol,” ungkapnya.
Saat ditanya soal dana hibah untuk Paguyuban, dirinya
mengaku namanya dana hibah maka proposalnya langsung masuk ke pimpinan. Pihaknya
hanya akan melihat isi proposalnya sesuai atau tidaknya.
“Kalau dana hibah itu langsung ditujukan ke pimpinan, jadi
pimpinan yang menyetujui. Hanya saja apabila paguyuban belum terdaftar maka
proposalnya akan ditolak, tetapi di dalam proposal itu kami yang memeriksa, dipakai
untuk apa semua harus dijelaskan di proposalnya,” tutupnya.
Wartawan: Evita
Editor: Jimmy