SALAM PAPUA (TIMIKA) – Roy Marten Howay alias Roy yang merupakan salah satu dari 10 terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap 4 korban warga Nduga di Timika dituntut hukuman seumur hidup.

Tuntutan terhadap terdakwa yang terlibat aktif dalam peristiwa perampokan berkedok jual-beli senjata api dan terjadi tanggal 22 Agustus 2022 ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Febbiana Wilma Sorbu dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Kamis (4/5/2023).

Tuntutan seumur hidup ini dijatuhi mengingat Roy terlibat penuh sejak perencanaan, menjebak para korban, mengarahkan para korban ke sebuah lahan kosong (di TKP Jalan Budi Utomo Ujung), mengatur siasat bersama satu orang dari 6 terdakwa yang merupakan oknum TNI AD, melakukan pengejaran serta membunuh salah satu korban yang berusaha kabur, memutilasi 4  korban, mengemas potongan tubuh ke dalam karung serta menenggelamkan 4 potongan tubuh para korban di kali Kaugapu, Wilayah Poumako, Distrik Mimika Timur.

Pantauan salampapua.com, kelanjutan sidang dengan agenda pembacaan pembelaan terhadap tuntutan terdakwa akan dilaksanakan tanggal 11 Mei 2023, sementara sidang pembacaan tuntutan terhadap 3 terdakwa (warga Sipil) lainnya direncanakan tanggal 5 Mei 2023.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Roy dihadiri beberapa perwakilan keluarga 4 korban dan berlangsung aman dengan pengawalan ketat aparat TNI-Polri.

Wartawan : Acik

Editor : Jimmy