SALAM PAPUA (TIMIKA) – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mimika Tahun 2026 ditetapkan tetap sebesar Rp5.005.678, tanpa mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Ketetapan ini telah masuk dalam daftar resmi UMK 2026 yang diumumkan menjelang akhir Desember 2025.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mimika, Humpri Taihuttu, mengatakan penetapan tersebut merupakan hasil rapat bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Mimika yang dilaksanakan pada 23 Desember 2025.

“Dalam rapat tersebut telah disepakati bahwa UMK Mimika Tahun 2026 tidak mengalami kenaikan dan tetap sebesar Rp5.005.678,” ujar Humpri saat dihubungi salampapua.com, Sabtu (27/12/2025).

Dewan Pengupahan Kabupaten Mimika terdiri dari unsur pemerintah daerah, perwakilan pengusaha melalui Kadin, serta perwakilan serikat pekerja dari DPC DPE KSBSI dan SP KEP SPSI.

Humpri menjelaskan, penetapan UMK ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam regulasi tersebut, penentuan UMK mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi provinsi.

“Saat ini inflasi Papua Tengah berada di angka 2,28 persen, sementara pertumbuhan ekonomi tercatat minus 15,14 persen. Berdasarkan perhitungan tersebut, nilai UMK seharusnya berada di bawah UMK tahun berjalan,” jelasnya.

Namun, lanjut Humpri, aturan pengupahan juga menegaskan bahwa UMK yang baru tidak boleh lebih rendah dari UMK tahun sebelumnya. Oleh karena itu, disepakati UMK Mimika Tahun 2026 tetap sama dengan UMK Tahun 2025.

Setelah penetapan di tingkat kabupaten, hasil tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Papua Tengah untuk ditetapkan secara resmi melalui keputusan gubernur.

“Setelah ditetapkan gubernur, baru diumumkan kepada para pengusaha untuk dilaksanakan,” terangnya.

Humpri menambahkan, UMK wajib diterapkan oleh perusahaan berbadan hukum, sedangkan bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), pengupahan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja.

Ia juga menjelaskan adanya ketentuan khusus untuk sektor tertentu.“Untuk sektor tambang, upah minimum ditetapkan sebesar Rp6 juta. Sementara sektor konstruksi di luar area tambang sebesar Rp5.130.800. Adapun konstruksi di dalam area tambang wajib mengikuti upah sektor tambang, yaitu Rp6 juta,” tutup Humpri.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi