SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sidang dakwaan seorang oknum
ASN Pemkab Mimika yang menjadi terdakwa
kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur diwarnai amukan ibu kandung korban
di Pengadilan Negeri Mimika, Jalan Yos Sudarso Timika, Senin (19/6/2023).
Ibu kandung korban menangis histeris dan mengamuk di dalam
ruang sidang setelah mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan keterangan korban
yang mendapatkan perlakuan sadis dari oknum ASN berinisial JT tersebut.
Bak disambar petir, ibu korban mengaku tidak sanggup menahan
amarah saat mengetahui anak gadisnya menjadi budak birahi JT yang notabene
telah dianggap sebagai keluarga dekatnya.
“Tuhan, saya tidak sanggup. Pelaku benar-benar biadab
memperlakukan anak gadis saya. Pelaku itu sangat bejad,” ungkap ibu korban
sembari menangis histeris.
Ia pun berteriak agar JPU dan Hakim PN Mimika menjatuhkan
hukuman berat terhadap pelaku yang sempat menjabat sebagai bendahara di salah
satu Dinas Pemkab Mimika tersebut.
“Hukum dia sebarat-beratnya sesuai UU yang berlaku sesuai dengan
perbuatan sadisnya,” tegasnya.
Sementara itu Kuasa Hukum korban, Mariana Ria Aritonang
menjelaskan bahwa sidang berubah menjadi rusuh karena ibu kandung korban merasa
terpukul atas apa yang menimpah anak gadisnya. Menurut dia, ibu korban sangat
wajar mengamuk, sehingga hakim, JPU dan kuasa hukum pelaku harus memahami hal
itu.
“Memang sebelum sidang saya sudah briefing kepada keluarga
korban, tapi yang namanya ibu kandung pasti sakit hati atas apa yang menimpa
anaknya. Saya saja sebagai kuasa hukumnya menangis mendengarkan kronologisnya.
Korban ini benar-benar jadi budak. Pelaku memang sangat biadab karena beberapa
kali mencabuli bahkan memakai alat bantu berupa terong dan botol deodorant
(rexona),” katanya.
Terdakwa didakwa pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak
juncto 76 e dan KUHP 76 c dengan tuntutan maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun
penjara. Namun, mengingat pelaku punya hubungan keluarga (dianggap bapak oleh
korban dan ibu kandung korban sering membantu kerjaan rumah tangga pelaku),
sehingga berdasarkan pasal 82 ayat (3) mengingat pelaku dan korban adalah
kerabat, maka hukumannya harus ditambahkan sepertiga masa tahannya.
“Memang tanggal 26 Juni nanti akan ada sidang eksepsi dari
kuasa hukum pelaku, tapi kita upayakan di fakta persidangan berikutnya supaya
JPU tambahkan dengan pasal terkait hubungan kerabat pelaku dan korban,” ungkap
Mariana.
Hal yang sama juga disampaikan oleh tim kuasa hukum korban, Fandanita
Silimang. Fandanita menyebut perbuatan JT sangat biadab terhadap anak yang
masih di bawah umur, sehingga diharapkan JPU menambahkan masa tahanan sesuai
pasal hubungan kekerabatan antar pelaku dan korban.
“Kalaupun ada hak dari terdakwa melalui eksepsi, kita
harapkan masukan ayat 3 yang menambahkan sepertiga dari hukumannya,” tuturnya.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy