SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sidang dakwaan seorang oknum ASN Pemkab Mimika yang menjadi  terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur diwarnai amukan ibu kandung korban di Pengadilan Negeri Mimika, Jalan Yos Sudarso Timika, Senin (19/6/2023).

Ibu kandung korban menangis histeris dan mengamuk di dalam ruang sidang setelah mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan keterangan korban yang mendapatkan perlakuan sadis dari oknum ASN berinisial JT tersebut.

Bak disambar petir, ibu korban mengaku tidak sanggup menahan amarah saat mengetahui anak gadisnya menjadi budak birahi JT yang notabene telah dianggap sebagai keluarga dekatnya.

“Tuhan, saya tidak sanggup. Pelaku benar-benar biadab memperlakukan anak gadis saya. Pelaku itu sangat bejad,” ungkap ibu korban sembari menangis histeris.

Ia pun berteriak agar JPU dan Hakim PN Mimika menjatuhkan hukuman berat terhadap pelaku yang sempat menjabat sebagai bendahara di salah satu Dinas Pemkab Mimika tersebut.

“Hukum dia sebarat-beratnya sesuai UU yang berlaku sesuai dengan perbuatan sadisnya,” tegasnya.

Sementara itu Kuasa Hukum korban, Mariana Ria Aritonang menjelaskan bahwa sidang berubah menjadi rusuh karena ibu kandung korban merasa terpukul atas apa yang menimpah anak gadisnya. Menurut dia, ibu korban sangat wajar mengamuk, sehingga hakim, JPU dan kuasa hukum pelaku harus memahami hal itu.

“Memang sebelum sidang saya sudah briefing kepada keluarga korban, tapi yang namanya ibu kandung pasti sakit hati atas apa yang menimpa anaknya. Saya saja sebagai kuasa hukumnya menangis mendengarkan kronologisnya. Korban ini benar-benar jadi budak. Pelaku memang sangat biadab karena beberapa kali mencabuli bahkan memakai alat bantu berupa terong dan botol deodorant (rexona),” katanya.

Terdakwa didakwa pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak juncto 76 e dan KUHP 76 c dengan tuntutan maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara. Namun, mengingat pelaku punya hubungan keluarga (dianggap bapak oleh korban dan ibu kandung korban sering membantu kerjaan rumah tangga pelaku), sehingga berdasarkan pasal 82 ayat (3) mengingat pelaku dan korban adalah kerabat, maka hukumannya harus ditambahkan sepertiga masa tahannya.

“Memang tanggal 26 Juni nanti akan ada sidang eksepsi dari kuasa hukum pelaku, tapi kita upayakan di fakta persidangan berikutnya supaya JPU tambahkan dengan pasal terkait hubungan kerabat pelaku dan korban,” ungkap Mariana.

Hal yang sama juga disampaikan oleh tim kuasa hukum korban, Fandanita Silimang. Fandanita menyebut perbuatan JT sangat biadab terhadap anak yang masih di bawah umur, sehingga diharapkan JPU menambahkan masa tahanan sesuai pasal hubungan kekerabatan antar pelaku dan korban.

“Kalaupun ada hak dari terdakwa melalui eksepsi, kita harapkan masukan ayat 3 yang menambahkan sepertiga dari hukumannya,” tuturnya.

Wartawan : Acik

Editor : Jimmy