SALAM PAPUA (TIMIKA) - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara
Komisi A DPRD Mimika bersama Pemkab Mimika melalui OPD teknis yang rencananya digelar
pada Kamis (21/7/2023) untuk membahas tentang pemekaran kampung dan Distrik di
Kabupaten Mimika kembali ditunda lantaran dari unsur Pemkab Mimika tidak hadir.
Wakil Ketua I DPRD Mimika, Aleks Tsenawatme kepada awak
media mengungkapkan bahwa RDP kali ini merupakan untuk kedua kalinya
diagendakan, namun sama seperti sebelumnya, dimana Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Mimika, Asisten I Bidang Pemerintahan
dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika, serta Kepala Bagian Hukum Setda Mimika
tidak memenuhi undangan RDP tersebut.
“Kita mengundang dinas terkait, karena DPRD ingin mempertanyakan
sampai sejauhmana proses pengurusan pemekaran Kampung dan Distrik, karena
masyarakat sering mempertanyakan hal tersebut. Menurut informasi yang diterima,
OPD teknis dimaksud tidak hadir karena ada agenda lain. Padahal agenda ini
sebenarnya tidak kalah penting juga,” ungkapnya.
Aleks mengatakan, anggaran untuk rencana pemekaran Kampung
dan Distrik tersebut sudah masuk di APBD Induk tahun 2023.
Sementara berdasarkan informasi dari DPMAK bahwa proposal usulan
pemekaran yang masuk sebanyak 300 lebih, namun yang akan diakomodir nantinya
hanya sekitar 100 lebih. Alasan mendasar dari maksud pemekaran ini adalah untuk
memperluas wilayah karena jumlah penduduk di Kabupaten Mimika terus mengalami
peningkatan.
“Ini memang sudah saatnya untuk pemekaran kampung dan
distrik. Jadi akan kita jadwalnya lagi, hasilnya nanti akan kita sampaikan ke
publik mengenai proses pemekaran tersebut,” tutupnya.
Wartawan: Evita
Editor: Jimmy