SALAM PAPUA (TIMIKA) - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi A DPRD Mimika bersama Pemkab Mimika melalui OPD teknis yang rencananya digelar pada Kamis (21/7/2023) untuk membahas tentang pemekaran kampung dan Distrik di Kabupaten Mimika kembali ditunda lantaran dari unsur Pemkab Mimika tidak hadir.

Wakil Ketua I DPRD Mimika, Aleks Tsenawatme kepada awak media mengungkapkan bahwa RDP kali ini merupakan untuk kedua kalinya diagendakan, namun sama seperti sebelumnya, dimana Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Mimika, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika, serta Kepala Bagian Hukum Setda Mimika tidak memenuhi undangan RDP tersebut.

“Kita mengundang dinas terkait, karena DPRD ingin mempertanyakan sampai sejauhmana proses pengurusan pemekaran Kampung dan Distrik, karena masyarakat sering mempertanyakan hal tersebut. Menurut informasi yang diterima, OPD teknis dimaksud tidak hadir karena ada agenda lain. Padahal agenda ini sebenarnya tidak kalah penting juga,” ungkapnya.

Aleks mengatakan, anggaran untuk rencana pemekaran Kampung dan Distrik tersebut sudah masuk di APBD Induk tahun 2023.

Sementara berdasarkan informasi dari DPMAK bahwa proposal usulan pemekaran yang masuk sebanyak 300 lebih, namun yang akan diakomodir nantinya hanya sekitar 100 lebih. Alasan mendasar dari maksud pemekaran ini adalah untuk memperluas wilayah karena jumlah penduduk di Kabupaten Mimika terus mengalami peningkatan.

“Ini memang sudah saatnya untuk pemekaran kampung dan distrik. Jadi akan kita jadwalnya lagi, hasilnya nanti akan kita sampaikan ke publik mengenai proses pemekaran tersebut,” tutupnya.

Wartawan: Evita

Editor: Jimmy