SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satresnarkoba Polres Mimika memusnahkan barang bukti berupa  ratusan gram narkotika jenis sabu dan ganja yang diamankan dari dua orang tersangka berinisial F alias Faisal dan IO alias Ivander.

Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra melalui Wakapolres Kompol Hermanto menyampaikan bahwa ratusan barang haram ini diamankan bersama dua tersangka, yang mana dari tangan tersangka Ivander diamankan 82,83 gram ganja, sedangkan dari tersangka Faisal berupa sabu seberat 45,95 gram. Faisal ditangkap di Kilometer 7 tanggal 6 Juni 2023 dan Ivander ditangkap di depan salah satu kantor jasa pengiriman barang di Jalan Budi Utomo tanggal 1 Juli 2023.

“Keduanya dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 32 tentang narkotika dengan ancaman minimal selama 6 tahun dan maksimal selama 20 tahun,” ungkap Kompol Hermanto saat menggelar pemusnahan di halaman mabes Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Kamis (20/7/2023).

Diungkapkan bahwa pengungkapan peredaran narkotika ini berdasarkan informasi masyarakat yang dilanjutkan dengan penyelidikan kepolisian. Faisal dan Ivander merupakan pemain baru dan bersifat sebagai perantara yang datang dari Jayapura untuk menjual ke pelanggan-pelanggan yang ada di Timika dengan pola transaksi dengan sistem tempel.

“Berdasarkan hasil pengembangan, diduga kuat dua tersangka tidak berperan sendiri dalam melancarkan aksinya. Itu yang akan terus diselidiki,” ungkapnya.

Tersangka atas nama Ivander merupakan anak di bawah umur, sehingga untuk proses hukumnya akan disesuaikan dengan UU Perlindungan Anak.

Ke depannya Polisi juga akan menjalin koordinasi dengan semua jasa pengiriman barang agar memperketat pengawasan setiap paket yang dikirim. Sejauh ini jasa pengiriman sering dikelabui dengan berbagai modus pengemasan yang dilakukan oleh para pelaku, seperti dikemas dalam pket buah-buahan, sayur mayur dan yang lainnya.

Sementara itu Kasatresnarkoba Polres Mimika, Iptu Andi Sudirman Arif mengatakan bahwa setiap calon pemakai tidak berhubungan langsung dengan para pengedar, tapi memanfaatkan perantara sehingga identitasnya cukup sulit diketahui.

“Permainan mereka sangat rapi. Antara penjual dan pembeli itu tidak saling kenal,” kata Iptu Andi.

Disampaikan juga bahwa dari sekian gram sabu dan ganja yang dimusnahkan akan disisihkan seberat 0,2 gram sebagai sampel uji laboratorium di Polda Papua.

Pantauan salampapua.com, pemusnahan ratusan gram sabu dan ganja dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air panas (mendidih) dan dibakar. Dua tersangka pengedar barang haram ini juga dihadirkan mendampingi tamu undangan dari Kejari, Pengadilan Negeri dan BNNK Mimika.

Wartawan : Acik

Editor : Jimmy