SALAM PAPUA (TIMIKA) – Terkait informasi adanya Pegawai
Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Mimika yang mencalonkan diri sebagai bakal
calon legislatif (Bacaleg), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mimika Ananias Faot menegaskan bahwa PNS
tersebut harus mengundurkan diri dari status PNS-nya atas permintaan sendiri.
“Jelas mau CPNS, PNS ataupun Honorer mau maju jadi Bacaleg
itu tidak diperbolehkan. Kalau memang mau, harus membuat surat pengunduran
diri,” jelasnya saat ditemui di Hotel Cenderawasih 66 Timika, Rabu (26/7/2023).
Ananias mengungkapkan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika terkait informasi adanya PNS
yang memasukkan berkas sebagai Bacaleg.
“Saya memang sudah ketemu Bawaslu, hanya saja Bawaslu belum
memberikan data lengkap kepada kami, jadi kami juga masih menunggu. Kita kan
tidak bisa menduga-duga,” ungkapnya.
Dikatakan, jika mendapatkan data lengkap PNS yang melakukan
pelanggaran maka pasti akan segera diproses untuk pemberhentiannya.
“Saya sudah sampaikan bahwa jika memang ada indikasi seperti
itu, kita dari sisi Kepegawaian sesuai dengan aturan Kepegawaian akan langsung
ditindaklanjuti dan diberikan surat pemberhentian,” tutupnya.
Wartawan: Evita
Editor: Jimmy