SALAM PAPUA (TIMIKA) – Terkait informasi adanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Mimika yang mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mimika Ananias Faot menegaskan bahwa PNS tersebut harus mengundurkan diri dari status PNS-nya atas permintaan sendiri.

“Jelas mau CPNS, PNS ataupun Honorer mau maju jadi Bacaleg itu tidak diperbolehkan. Kalau memang mau, harus membuat surat pengunduran diri,” jelasnya saat ditemui di Hotel Cenderawasih 66 Timika, Rabu (26/7/2023).

Ananias mengungkapkan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika terkait informasi adanya PNS yang memasukkan berkas sebagai Bacaleg.

“Saya memang sudah ketemu Bawaslu, hanya saja Bawaslu belum memberikan data lengkap kepada kami, jadi kami juga masih menunggu. Kita kan tidak bisa menduga-duga,” ungkapnya.

Dikatakan, jika mendapatkan data lengkap PNS yang melakukan pelanggaran maka pasti akan segera diproses untuk pemberhentiannya.

“Saya sudah sampaikan bahwa jika memang ada indikasi seperti itu, kita dari sisi Kepegawaian sesuai dengan aturan Kepegawaian akan langsung ditindaklanjuti dan diberikan surat pemberhentian,” tutupnya.

Wartawan: Evita

Editor: Jimmy