SALAM PAPUA (TIMIKA) – DPRD Mimika meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mimika terbuka dalam melaksanakan Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) untuk legalisasi aset tanah atau proses administrasi pertanahan mulai dari ajudikasi, pendaftaran tanah, hingga penerbitan sertifikat tanah.

“Prona ini merupakan program nasional sehingga harus disosialisasikan secara baik kepada masyarakat dengan prioritas yang ada tanpa adanya kepentingan tertentu. Jangan lakukan Prona secara diam-diam. Maksudnya apa laksanakan Prona secara diam-diam?,” tegas Anggota DPRD Mimika, Drs. Leonardus Kocu, Kamis (24/8/2023).

Leonardus mengatakan bahwa banyak masyarakat di Mimika yang sama sekali tidak paham terkait tujuan Prona. Adapun yang lainnya menginginkan agar tanah-tanahnya didaftarkan dan diterbitkan sertifikat, tapi selalu mendapat kesulitan meskipun telah melapor ke BPN. Masyarakat juga kerap mengadu bahwa Prona terkesan dilakukan bagi masyarakat tertentu.

Diharapkan juga agar Prona juga mengutamakan masyarakat-masyarakat dengan kategori ekonomi rendah ataupun kelompok tidak mampu. Sebab Prona merupakan program nasional bagi masyarakat yang tidak mampu membiayai kepengurusan sertifikasi aset tanahnya.

“Banyak masyarakat yang mengeluh kalau Prona itu hanya untuk orang-orang tertentu saja,” tuturnya.

BPN dan Pemkab Mimika juga diminta untuk memastikan status tanah-tanah di mimika yang saat ini belum  jelas seperti di wilayah Koperapoka, Poumako, dan Sempan. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan masalah secara berkepanjangan.

“Jangan sampai BPN sendiri yang buat masalah dengan menerbitkan sertifikat di atas sertifikat. Harus bisa dan gencar berkoordinasi dengan Pemkab,” harapnya.

Hingga berita ini terbit, Kepala BPN Timika belum dapat dikonfirmasi dan sedang bertugas di luar kota Timika.

Wartawan : Acik

Editor : Jimmy