SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Dinas Perindustrian dan
Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika Petrus Pali Ambaa mengatakan
pihaknya selalu mengambil langkah tegas apabila mendapati kendaraan yang
ketahuan melanggar aturan dalam pengisian BBM bersubsidi yang telah ditetapkan.
“Kami selalu mengambil langkah yang tegas, apabila mendapati
pemilik kendaraan melakukan tindakan yang melanggar aturan dalam pengisian BBM
bersubsidi,” ujarnya, Kamis (10/8/2023).
Petrus menjelaskan, tindakan yang melanggar aturan itu termasuk
kendaraan sebagai penyedot BBM bersubsidi ataupun kendaraan yang menampung BBM
bersubsidi untuk diperjualbelikan.
“Jelas kalau kendaraan melanggar aturan itu kami langsung
menyurati pihak Pertamina untuk dilakukan pemblokiran QR-code (aplikasi My
Pertamina) plat nomor kendaraan pengisian BBM bersubsidi (yang melanggar aturan
tersebut),” jelasnya.
Sementara itu, terkait mobil yang terbakar tadi pagi di
jalan Hasanuddin Timika, Kamis (10/8/2023), yang diduga sebagai mobil penampung
BBM bersubsidi, Petrus belum dapat memastikan kebenarannya.
“Saya belum dalami kasus itu, belum ada juga laporan yang
masuk, karena setiap mobil yang melakukan pelanggaran akan ada dokumentasi dari
pengawas yang ada di lapangan,” ungkapnya.
Diketahui bahwa setiap dokumentasi yang diberikan pengawas
lapangan akan menjadi bukti Disperindag untuk pihak Pertamina dalam melakukan
pemblokiran QR-code My Pertamina plat nomor mobil pelanggar yang melakukan pengisian
BBM bersubsidi.
Wartawan: Evita
Editor: Jimmy