SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua Tengah menggelar
sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko melalui Sistem Online Single
Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) sektor ESDM kepada pelaku usaha (kontraktor lokal)
di lingkup PT Freeport Indonesia (PTFI).
OSS RBA adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada
pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai
berdasarkan tingkat resiko kegiatan usaha dan merupakan pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Group Leader Community Economic Development (CED) PTFI
Highland and lowland, Verdy Abdulah mengatakan, ini merupakan bentuk nyata
kolaborasi dan kerjasama internal PT Freeport Indonesia melalui divisi
Government Relations, Contract grup, Environmental, bersama pemerintah Provinsi
Papua Tengah kepada 52 kontraktor lokal di lingkup PT Freeport Indonesia.
"Ini bentuk kolaborasi PTFI Bersama pihak eksternal
khususnya Pemerintah di Bidang SDM Provinsi Papua Tengah guna meningkatkan
pemahaman dan wawasan para pengusaha/kontraktor lokal agar mampu melakukan
pendaftaran secara online dan surat-surat izin usaha yang dibutuhkan yang
sesuai dengan ketentuan dengan kontrak kerja mereka dengan Freeport," ungkapnya
saat ditemui di Horison Diana Timika, Senin (31/7/2023).
Dengan kolaborasi ini, kata Verdy, bisa menjadi tahap
keberlanjutan sehingga divisi-divisi lain di PTFI bisa diberikan sosialisasi
serupa.
"Ke depan kita bisa memberikan sosialisasi berikutnya
untuk para pengusaha kontraktor-kontraktor lain di divisi-divisi yang lain yang
ada di PT Freeport Indonesia," tambahnya.
Sementara Manager Environmental Division Lowland PTFI, Romen
Rifian mengatakan, perizinan tersebut merupakan kewajiban yang harus dipenuhi
oleh para kontraktor.
"Untuk pelaku usaha ini sifatnya wajib, apabila tidak
dipenuhi maka PTFI akan memberikan penalti," ujarnya.
Sedangkan Koordinator perizinan DPMTSP Provinsi Papua
Tengah, Adrian mengatakan kontrak grup yang ada di bawah PTFI dituntut
melakukan izin melalui OSS SBA demi mengikuti Undang-Undang Cipta Kerja 2020.
Hal tersebut harus dipenuhi sehingga saat pihaknya melakukan
verifikasi sudah terakomodir semua dokumen-dokumen.
"Kenapa harus ke OSS karena dulu 2018 ada OSS 1.1 dia
berkesinambungan dengan ada UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020 sehingga harus
dilakukan OSS kedua supaya pelaku usaha dapat mengupload dokumen-dokumen izin
perusahaan melalui aplikasi OSS dua tersebut," ujarnya.
Wartawan: Evita
Editor: Jimmy