SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua Tengah menggelar sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko melalui Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) sektor ESDM kepada pelaku usaha (kontraktor lokal) di lingkup PT Freeport Indonesia (PTFI).

OSS RBA adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat resiko kegiatan usaha dan merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Group Leader Community Economic Development (CED) PTFI Highland and lowland, Verdy Abdulah mengatakan, ini merupakan bentuk nyata kolaborasi dan kerjasama internal PT Freeport Indonesia melalui divisi Government Relations, Contract grup, Environmental, bersama pemerintah Provinsi Papua Tengah kepada 52 kontraktor lokal di lingkup PT Freeport Indonesia.

"Ini bentuk kolaborasi PTFI Bersama pihak eksternal khususnya Pemerintah di Bidang SDM Provinsi Papua Tengah guna meningkatkan pemahaman dan wawasan para pengusaha/kontraktor lokal agar mampu melakukan pendaftaran secara online dan surat-surat izin usaha yang dibutuhkan yang sesuai dengan ketentuan dengan kontrak kerja mereka dengan Freeport," ungkapnya saat ditemui di Horison Diana Timika, Senin (31/7/2023).

Dengan kolaborasi ini, kata Verdy, bisa menjadi tahap keberlanjutan sehingga divisi-divisi lain di PTFI bisa diberikan sosialisasi serupa.

"Ke depan kita bisa memberikan sosialisasi berikutnya untuk para pengusaha kontraktor-kontraktor lain di divisi-divisi yang lain yang ada di PT Freeport Indonesia," tambahnya.

Sementara Manager Environmental Division Lowland PTFI, Romen Rifian mengatakan, perizinan tersebut merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para kontraktor.

"Untuk pelaku usaha ini sifatnya wajib, apabila tidak dipenuhi maka PTFI akan memberikan penalti," ujarnya.

Sedangkan Koordinator perizinan DPMTSP Provinsi Papua Tengah, Adrian mengatakan kontrak grup yang ada di bawah PTFI dituntut melakukan izin melalui OSS SBA demi mengikuti Undang-Undang Cipta Kerja 2020.

Hal tersebut harus dipenuhi sehingga saat pihaknya melakukan verifikasi sudah terakomodir semua dokumen-dokumen.

"Kenapa harus ke OSS karena dulu 2018 ada OSS 1.1 dia berkesinambungan dengan ada UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020 sehingga harus dilakukan OSS kedua supaya pelaku usaha dapat mengupload dokumen-dokumen izin perusahaan melalui aplikasi OSS dua tersebut," ujarnya.

Wartawan: Evita

Editor: Jimmy