SALAM PAPUA (TIMIKA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika melalui Divisi Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Panwas Distrik (Pandis) Wania menyoroti baliho yang bertebaran di wilayah Distrik Wania.

Komisioner KPU Mimika Divisi Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Pandis Wania, Sumardiono menyebutkan bahwa meski baliho yang menampilkan wajah orang dan partai politik (Parpol) tidak termasuk alat peraga kampanye (APK), tapi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) tidak boleh melakukan kampanye di luar jadwal termasuk tidak memasang baliho yang di dalamnya terdapat visi-misi, nomor urut dan foto Bacaleg sebagai ajang memperkenalkan diri kepada masyarakat.

“Bakal calon anggota DPRD provinsi, kabupaten, kota dan DPR RI diimbau untuk bersama-sama menaati ketentuan yang mengacu kepada Undang-undang Nomor 07 tahun 2017, serta Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 yang mengatur tentang tata cara kampanye,” ungkap Sumardiono, Jumat (1/9/2023).

Disampaikan bahwa dalam peraturan itu, KPU menyatakan APK adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program dan/atau informasi lainnya dari peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta Pemilu tertentu.

Pihaknya pun telah melakukan pemeriksaan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika, dan diketahui baliho Parpol yang dipasang sudah berbulan-bulan itu sama sekali tidak memiliki izin dari Pemkab Mimika.

“DPMPTSP mengarahkan kami untuk berkoordinasi dengan Kepala Distrik Wania, untuk selanjutnya kepala Distrik berkoordinasi dengan Dinas Satpol PP supaya membongkar semua baliho itu karena tidak ada izin,” tuturnya.

Wartawan : Acik

Editor : Jimmy