SALAM PAPUA (TIMIKA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Mimika melalui Divisi Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Panwas
Distrik (Pandis) Wania menyoroti baliho yang bertebaran di wilayah Distrik
Wania.
Komisioner KPU Mimika Divisi Hubungan Masyarakat dan
Hubungan Antar Lembaga, Pandis Wania, Sumardiono menyebutkan bahwa meski baliho
yang menampilkan wajah orang dan partai politik (Parpol) tidak termasuk alat
peraga kampanye (APK), tapi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) tidak
boleh melakukan kampanye di luar jadwal termasuk tidak memasang baliho yang di dalamnya
terdapat visi-misi, nomor urut dan foto Bacaleg sebagai ajang memperkenalkan
diri kepada masyarakat.
“Bakal calon anggota DPRD provinsi, kabupaten, kota dan DPR
RI diimbau untuk bersama-sama menaati ketentuan yang mengacu kepada
Undang-undang Nomor 07 tahun 2017, serta Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 yang
mengatur tentang tata cara kampanye,” ungkap Sumardiono, Jumat (1/9/2023).
Disampaikan bahwa dalam peraturan itu, KPU menyatakan APK
adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program dan/atau
informasi lainnya dari peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar peserta Pemilu,
yang dipasang untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang
memilih peserta Pemilu tertentu.
Pihaknya pun telah melakukan pemeriksaan ke Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika, dan diketahui
baliho Parpol yang dipasang sudah berbulan-bulan itu sama sekali tidak memiliki
izin dari Pemkab Mimika.
“DPMPTSP mengarahkan kami untuk berkoordinasi dengan Kepala
Distrik Wania, untuk selanjutnya kepala Distrik berkoordinasi dengan Dinas
Satpol PP supaya membongkar semua baliho itu karena tidak ada izin,” tuturnya.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy