SALAM PAPUA (JAYAPURA) – Majelis Hakim Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura, Papua, memvonis bebas terdakwa
Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob dalam dugaan Korupsi pengadaan pesawat
milik Pemkab Mimika, yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa
(17/10/2023).
Hal tersebut disampaikan dalam sidang yang terbuka untuk
umum dengan agenda pembacaan putusan yang dipimpin Hakim Ketua Thobias Benggian,S.H,
didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi,S.H dan Andi Matalata,S.H,M.H,
“Mengadili pertama, menyatakan terdakwa Johannes Rettob
tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana
yang didakwakan primer dan subsider oleh penuntut umum. Kedua, membebaskan
terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Ketiga, memulihkan hak-hak terdakwa
dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” ujar Hakim Ketua Thobias
saat membacakan amar putusannya.
Dalam pertimbangan hukum Hakim, terdakwa dinyatakan tidak
menyalahgunakan kewenangannya dengan sengaja untuk menguntungkan diri sendiri,
orang lain atau koorporasi.
Selain itu, sesuai fakta adanya tunggakan setoran sejumlah
Rp 21,8 Miliar yang belum disetor oleh PT Asian One Air terjadi di luar
kewenangan terdakwa sebagai Kepala Dinas Perhubungan, sehingga tidak terdapat
adanya tindakan menyalahgunakan kewenangannya dengan sengaja untuk
menguntungkan diri sendiri, orang lain atau koorporasi.
Tampak setelah Majelis Hakim membacakan amar putusannya
tersebut, keluarga dan pendukung Johannes Rettob yang hadir pada persidangan
tersebut menangis haru.
Penulis/Editor: Jimmy