SALAM PAPUA (JAYAPURA) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura, Papua, memvonis bebas terdakwa Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob dalam dugaan Korupsi pengadaan pesawat milik Pemkab Mimika, yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa (17/10/2023).

Hal tersebut disampaikan dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan agenda pembacaan putusan yang dipimpin Hakim Ketua Thobias Benggian,S.H, didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi,S.H dan Andi Matalata,S.H,M.H,

“Mengadili pertama, menyatakan terdakwa Johannes Rettob tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan primer dan subsider oleh penuntut umum. Kedua, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Ketiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” ujar Hakim Ketua Thobias saat membacakan amar putusannya.

Dalam pertimbangan hukum Hakim, terdakwa dinyatakan tidak menyalahgunakan kewenangannya dengan sengaja untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau koorporasi.

Selain itu, sesuai fakta adanya tunggakan setoran sejumlah Rp 21,8 Miliar yang belum disetor oleh PT Asian One Air terjadi di luar kewenangan terdakwa sebagai Kepala Dinas Perhubungan, sehingga tidak terdapat adanya tindakan menyalahgunakan kewenangannya dengan sengaja untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau koorporasi.

Tampak setelah Majelis Hakim membacakan amar putusannya tersebut, keluarga dan pendukung Johannes Rettob yang hadir pada persidangan tersebut menangis haru.

Penulis/Editor: Jimmy